- Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Bupati Barito Utara Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di Desa Batu Raya 1
- Sekda Muhlis Pimpin Rakor Penanganan Kelangkaan BBM, Satgas Segera Turun ke Lapangan
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
Kejari Kab Tangerang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkoba

Keterangan Gambar : Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam pemusnahan Kapolresta Tangerang Kombespol DR.SIGIT DANY SETIYONO, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB, S.H, M.I.P serta PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Lainnya :
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Antisipasi Abu Vulkanik, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat Turun Langsung Bagikan Masker
- Kepala SD Sangkanhurip II Punya Harapan Besar Usai Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
“Ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.
“Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 93 (Sembilan Puluh Tiga) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi, Sabu sabu (Narkotika) 220,1001 Gram, Ganja : 3.3874 Gram, Timbangan : 7 buah, Alat Komunikasi (Hp) : 34 Unit, Senjata Tajam : 8 Buah, Obat-obatan, Jenis Tramadol : 4.133 Butir, Jenis Hexymer : 3.271 Butir, Sepeda Motor (hangus) : 1 Unit, Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 238 Item, Tembakau Sintetis : 9,3511 Gram dan Tembakau Gorila : 0.9511 Gram.
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Tutupnya. ** (Nan)















