- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
Kejari Kab Tangerang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkoba

Keterangan Gambar : Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jalan M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam pemusnahan Kapolresta Tangerang Kombespol DR.SIGIT DANY SETIYONO, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB, S.H, M.I.P serta PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Dr. Ferry Herlius, SH, MHum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
“Ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.
“Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 93 (Sembilan Puluh Tiga) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi, Sabu sabu (Narkotika) 220,1001 Gram, Ganja : 3.3874 Gram, Timbangan : 7 buah, Alat Komunikasi (Hp) : 34 Unit, Senjata Tajam : 8 Buah, Obat-obatan, Jenis Tramadol : 4.133 Butir, Jenis Hexymer : 3.271 Butir, Sepeda Motor (hangus) : 1 Unit, Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 238 Item, Tembakau Sintetis : 9,3511 Gram dan Tembakau Gorila : 0.9511 Gram.
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Tutupnya. ** (Nan)








.jpg)








