- Kementerian UMKM dan UI Perkuat Sinergi Kewirausahaan Berbasis Inovasi
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
Kasus RM Padi Padi, Kuasa Hukum : Demi Keadilan Hukum Kasus Minta Dihentikan

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum RM Padi Padi Picnik
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pasca penetapan tersangka kepada pemilik RM Padi Padi Picnik dan 4 orang warga diantaranya ada petani, maka Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic meminta perlindungan hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
Boy Kanu Direktur LBH Cakra Perjuangan kuasa hukum padi - padi di Kopi Kenangan di bilangan jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/11/2022) mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum seadil - adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tangerang.
"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Kapolri, pihaknya juga mengirimkan surat Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, baru - baru ini juga kami sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Diduga ada pihak - pihak yang bermain dalam hal ini. Hal tersebut terbukti manakala kita di bagian pihak terlapor penyidik terus menggas dengan kencang, manakala kita berada di pihak pelapor mengerem tidak sama perlakuannya," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Babinsa Koramil Sepatan Lakukan Pembinaan Satlinmas se Kecamatan Pakuhaji
- Selundupkan Ganja di Mobil APV Modifikasi Berhasil Dibekuk Polrestro Tangerang Kota
- Pererat Silaturahmi, Danramil 01/Tgr Terima Kunjungan 4 Kapolsek Polrestro Tangerang
- Personel Kodim 0506/Tgr Patroli Gabungan di Bulan Ramadhan
Ia menambahkan, pemilik Padi Padi dan empat karyawannya telah ditetapkan tersangka kasus laporan perusakan Portal yang dilayangkan kecamatan Pakuhaji. Proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan.
"Camat Pakuhaji, Asmawi melalui kasi Trantib Kecamatan, membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengrusakan portal. Padahal awal mulanya adalah permasalahan IMB," ujarnya.
Kejanggalan yang di sebut oleh Boy diantaranya adalah saat kliennya dilaporkan oleh pelapor terkesan pihak Polrestro Tangerang menanganinya dengan gas pol, tetapi saat kliennya melakukan lapor balik terkesan pihak Polrestro jalan di tempat melakukan prosesnya.
Dikatakan juga oleh Boy dalam kasus ini aparat Kecamatan Pakuhaji diduga telah melakukan kesalahan administrasi, karena sesuai dengan Pergub Kabupaten Tangerang No No.99 Tahun 2019 Pasal 4:4, bahwa Satpol PP yang menjadi tugasnya.
"Tetapi yang terjadi adalah pihak Trantib diperintahkan olehnya untuk melakukan penyegelan dengan alasan RM Padi Padi Picnik tidak mempunyai IMB," ujarnya.
Atas hal tersebut di atas maka pihaknya pihaknya meminta perlindungan hukum seadil - adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tangerang.
Ia juga meminta demi keadilan hukum, maka kasus yang terjadi atas kliennya dihentikan.Jhn









.jpg)





