Kasus RM Padi Padi, Kuasa Hukum : Demi Keadilan Hukum Kasus Minta Dihentikan

By Johan MP 22 Nov 2022, 20:55:58 WIB Tangerang Kota
Kasus RM Padi Padi, Kuasa Hukum : Demi Keadilan Hukum Kasus Minta Dihentikan

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum RM Padi Padi Picnik


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pasca penetapan tersangka kepada pemilik RM Padi Padi Picnik dan 4 orang warga diantaranya ada petani, maka Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic meminta perlindungan hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang.  

Boy Kanu Direktur LBH Cakra Perjuangan kuasa hukum padi - padi di Kopi Kenangan di bilangan jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/11/2022) mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum seadil - adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tangerang.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Kapolri, pihaknya juga mengirimkan surat Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, baru - baru ini juga kami sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Diduga ada pihak - pihak yang bermain dalam hal ini. Hal tersebut terbukti manakala kita di bagian pihak terlapor penyidik terus menggas dengan kencang, manakala kita berada di pihak pelapor mengerem tidak sama perlakuannya," ujarnya.

Baca Lainnya :

Ia menambahkan, pemilik Padi Padi dan empat karyawannya telah ditetapkan tersangka kasus laporan perusakan Portal yang dilayangkan kecamatan Pakuhaji. Proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan.

"Camat Pakuhaji, Asmawi melalui kasi Trantib Kecamatan, membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengrusakan portal. Padahal awal mulanya adalah permasalahan IMB," ujarnya.

Kejanggalan yang di sebut oleh Boy diantaranya adalah saat kliennya dilaporkan oleh pelapor terkesan pihak Polrestro Tangerang menanganinya dengan gas pol, tetapi saat kliennya melakukan lapor balik terkesan pihak Polrestro jalan di tempat melakukan prosesnya.

Dikatakan juga oleh Boy dalam kasus ini aparat Kecamatan Pakuhaji diduga telah melakukan kesalahan administrasi, karena sesuai dengan Pergub Kabupaten Tangerang No No.99 Tahun 2019 Pasal 4:4, bahwa Satpol PP yang menjadi tugasnya. 

"Tetapi yang terjadi adalah pihak Trantib diperintahkan olehnya untuk melakukan penyegelan dengan alasan RM Padi Padi Picnik tidak mempunyai IMB," ujarnya.

Atas hal tersebut di atas maka pihaknya pihaknya meminta perlindungan hukum seadil - adilnya dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tangerang.

Ia juga meminta demi keadilan hukum, maka kasus yang terjadi atas kliennya dihentikan.Jhn





  • Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.

    🕔14:51:30, 19 Sep 2026
  • Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.

    🕔22:04:36, 17 Sep 2026
  • Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!

    🕔16:47:45, 17 Sep 2026
  • Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak.

    🕔15:39:38, 17 Sep 2026
  • Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.

    🕔20:44:50, 16 Sep 2026