- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
Kasipidum Kejari Tangsel : Kasus SS Tidak Dipaksakan, Alat Bukti Terpenuhi

Keterangan Gambar : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,PT. Hexline Ceramika, kasasi, megapolitanpos
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang Selatan- Setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas terhadap SS, atas perkara tuduhan PT. Hexline Ceramika Indonesia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. JPU melakukan Kasasi atas putusan Hakim.
Kasipidum Kejari Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria melalui telepon Selulernya, Kamis (22/06/2023) membenarkan bahwa perkara SS sudah di putuskan hakim bebas dalam persidangan yang di gelar pada Jum'at 16 Juni lalu. "Namun kami melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut," ujarnya.
Herdian menambahkan, untuk masalah putusan hakim tersebut merupakan kewenangan pengadilan juga, hal tersebut merupakan pertimbangan hakim yang tidak bisa diintervensi.
Baca Lainnya :
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
"Kalo kita itu fakta di dalam berkas perkara berdasarkan alat bukti cukup dan dinyatakan lengkap, namun di pakta persidangan tidak memperlihatkan fakta-fakta dan pendukung persidangan di luar berkas yang di anggap tidak lengkap kita kan ga tau, pertimbangan hakim tidak bisa diintervensi, karena punya kewenangan masing - masing. Dalam perkara SS ini tidak ada yang di paksakan," katanya.
Kasi Pidum menambahkan, dalam kasus SS ini tidak ada upaya di paksakan, sudah jelas menggelapkan uang perusahaan. "Hasil tim auditnya ada namun, hasil pertimbangan hakim harus menggunakan tim audit eksternal, nah itukan beda lagi orang ada tim audit internal ko di mintakan audit eksternal, maka kita bahas nanti di kasasi kita," urainya.Jhn

















