- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Hermanes : Imbau Untuk Pengelolaan Kayu (IPK) dan Inventarisasi Wajib Mengantongi Izin

MEGAPOLITANPOS.COM Legislator DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes mengatakan, dengan adanya Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) tentu saja untuk menghindari kerugian negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah.
“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya, belum lama ini.
Dikatakan, bahwa kalangan pengusaha, baik yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan, di imbau untuk wajib mengantongi Izin Pengelolaan Kayu (IPK) dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan surat edaran terkait IPK itu.
“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu menyarankan, hendaknya pemerintah daerah kontinyu dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Begitu pula dalam penerapan di lapangan, tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun, apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. ** (AS)


.jpg)













