- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Gara Gara Gelapkan Motor SH (46) Warga Bogor Digelandang Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46)
MEGAPOLITANPOS.COM, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumi Ayu Kabupaten Brebes yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
“Antara SH dengan korban sudah saling kenal, Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan (mencari barang untuk dijual lagi. Red) dagangan berupa vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek”, ujarnya. Rabu (27/09/23).
“Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari, dan korban merasa kuwatir motornya yang dipinjam, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki”, sambungnya.
Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut dijaminkan oleh pelaku kepada petani vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan, dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin pemilik.
“Diketahui Pelaku di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mengetahui keberadaan Pelaku Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku”, terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N.Max dan STNK Sepeda motor N.MAX An. Edi Wibowo.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (za/sg/mp)











