- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Dua Gembong Residivis Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukumnya. 2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP dan PS. Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu. 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar. 2 pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi. Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024. Kelompok ini melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota. Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon. Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (07/10/2024) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
"Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar. Begitu keluar dari bank, bannya gembos. Mengetahui ban mobilnya gembos, korban kemudian menambal bannya. Dan setelah perjalanan, bannya digembos lagi. Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos. Begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan," tuturnya.
Gede menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.
2 pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Salah satu tersangka menyebutkan bahwa tujuan dia melakukan pencurian tersebut karena ingin membuat sumur. "Hasil uang yang dihasilkan adalah Rp 17.000.000, semua dikirimkan ke orangtua untuk dijadikan sumur." Ujarnya.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar laporan polisi yang lain." Tutup Wakapolres Blitar Kota. (za/mp/hms)














