- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
Dua Gembong Residivis Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukumnya. 2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP dan PS. Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu. 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar. 2 pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi. Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024. Kelompok ini melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota. Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon. Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (07/10/2024) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
"Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar. Begitu keluar dari bank, bannya gembos. Mengetahui ban mobilnya gembos, korban kemudian menambal bannya. Dan setelah perjalanan, bannya digembos lagi. Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos. Begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan," tuturnya.
Gede menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.
2 pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Salah satu tersangka menyebutkan bahwa tujuan dia melakukan pencurian tersebut karena ingin membuat sumur. "Hasil uang yang dihasilkan adalah Rp 17.000.000, semua dikirimkan ke orangtua untuk dijadikan sumur." Ujarnya.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar laporan polisi yang lain." Tutup Wakapolres Blitar Kota. (za/mp/hms)
















