Dr Ahmad Yani SH MH, Tidak Boleh KPK Hantam Kromo. Tak Semua Tersangka, Jika Terbukti Tak Bersalah, Harus Dihukum

By Administrator MP 26 Jun 2023, 11:11:51 WIB Hukum
Dr Ahmad Yani SH MH, Tidak Boleh KPK Hantam Kromo. Tak Semua Tersangka,  Jika Terbukti Tak Bersalah, Harus Dihukum

Keterangan Gambar : Pakar Hukum Dr Ahmad Yani SH MH


MEGAPOLITANPOS.COM  (Jakarta) – Proses praperadilan yanng diajukan oleh Dadan Tri Yudianto dalam perkara suap Hakim Agung  mencerminkan adanya pernangan perkara yang tidak sesuai dengan hukum acara.  Jika dibiarkan seperti ini terus dilakukan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), mak adikhawatirkan  hal ini membawa ke peradilan yang tidak berkeadilan. Karena KPK tidak boleh hantam kromo, asal menghukum orang yang belum tentu bahkan tidak terbukti bersalah.

Demikian penjelasan  Dr H Ahmad Yanin SH, MH, pakar hukum yang turut menyusun atau revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

“Proses pengadilan di Indonesia ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan  dan pengadilan. Oleh karenanya azas paling mendasar adalah azas praduga tak bersalah. Bukan azas praduga bersalah.

Baca Lainnya :

Oleh karena itu, proses pengadilan  dimungkinkan  menghasilkan putusan ‘bersalah’ dan putusan ‘tak bersalah’.

Yang tak bersalah itu adalah lepas dari tuntutan hukum atau sering disebut  bebas murni. 

Hal  ini adalah hal yang wajar. Tidak boleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membawa  perkara  ke pengadilan harus dinyatakan bersalah. Maka buat apa ada lembaga peradilan. Gunanya lembaga peradilan itu untuk menilai apakah yang disangkakan oleh penyidik, yang didakwakan oleh penutut umum, yang dituntut oleh penuntut umum itu benar atau bersalah. Kebenaran yang  dilihat adalah kebenaran  yang berdasarkan fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu penegak hukum tidak boleh apriori.

Sesungguhnya Jaksa Penuntut umum itu tidak juga harus  menuntut  orang yang tidak bersalah. Kalau fakta-fakta di persidangan tidak  ditemukan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan atau dakwaannya, maka jaksa pentuntut umum harus membebaskan tersangka atau terdakwa dari segala tuntutan. Tidak haram keputusan seperti itu.

Tetapi persepsi yang terbangun sekarang ini, kalau persoalkan sudah dibawa ke pengadilan, apalagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, harus dihukum.  Persepsi seperti ni keliru.  Faktanya, banyak hal-hal yang dilakukan oleh KPK, dibebaskan oleh Pengadilan.  Artinya, apa yang disangkakan, didakwakan dan dituntutkan oleh KPK belum tentu benar. Sudah ada beberapa perkara seperti itu.

Jadi motif atau niat kita  untuk pemberantasan korupsi itu sangat setuju. Karena negara ini benar digerogoti oleh koruptor, tetapi tidak dengan dalih tersebut kita mengantam kromo. Tidak semua orangbisa kita kriminalkan dengan tuduhan korupsi. Kalau dia tidak bersalah, harus dilepaskan. (*/Red/MP)




  • Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

    🕔20:19:26, 03 Jun 2026
  • Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

    🕔23:24:10, 21 Mei 2026
  • Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

    🕔11:56:03, 14 Apr 2026
  • Direktorat Narkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Ribuan Kasus Periode Januari - Maret 2026

    🕔23:04:10, 08 Apr 2026
  • Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor

    🕔18:59:06, 01 Apr 2026