- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah daerah menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Senin (08/06/2026) tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, S.E., perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca Lainnya :
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
Agenda rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
Dalam kesempatan itu, Hj. Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan bahwa pembahasan kedua raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara.
"Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi kedua raperda sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, serta menangani persoalan kawasan kumuh secara terencana dan berkelanjutan," ujar Hj.
Henny saat memimpin jalannya rapat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, menyampaikan bahwa keberadaan kedua raperda tersebut sangat diperlukan guna mendukung peningkatan kualitas lingkungan permukiman sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.
"Pemerintah daerah berharap kedua raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, aman dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah," katanya.
Setelah melalui pembahasan dan pencermatan bersama, rapat menyepakati untuk melanjutkan proses kedua raperda ke tahapan berikutnya.
Adapun kesimpulan rapat menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah menyetujui dua buah Raperda, yakni Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk selanjutnya difasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu mendukung pembangunan kawasan perumahan dan permukiman yang lebih tertata, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Barito Utara.
(A)





.jpg)










