- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
DPRD Dan Pemkab Agendakan Rapat Lanjutan Hadirkan Oknum Pejabat DLH Barut
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD dan Pemkab Barito Utara gelar Hearing terkait masalah perijinan yaitu dugaan pemalsuan dokumen izin lingkungan PT Lautan Hutan Lestari (LHL) oleh salah satu oknum pelaksana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD, Hj Merry Rukaini, dihadiri oleh Pemkab Barito Utara melalui Plt Asisten bidang perekonomian dan pembangunan sekda Barut, Arson S.T., M. Eng, Dishub, DLH juga kabag Hukum Pemkab Barito Utara, kades Kamawen dan pihak terkait lainnya.
Dalam bahasan dalam rapat terungkap saat pihak PT LHL yang beroperasi di wilayah hukum desa Kamawen ini mau memperpanjang ijin (Amdal) menurut perwakilan dari DLH setempat PT LHL mengirimkan permohonan untuk perpanjangan ijin untuk pengembangan pelabuhan dan terminal khusus, namun dukomen Amdalnya tidak sesuai dengan format yang ada serta nomor nya tidak terdaftar, ditelusuri di bagian hukum juga tidak ditemukan.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
Sementara untuk meminta keterangan lebih jauh ke pihak perusahaan tidak bisa dilakukan berhubung pihak perusahaan yang mewakili belum bisa hadir, menurut keterangan anggota DPRD Patih Herman perwakilan tersebut (Pak Arif) masih ijin cuti.
Menanggapi hal tersebut beberapa anggota dewan lainnya memberikan saran dan masukan.
Menurut Hasrat, pihak Perusahaan kemungkinan besar tidak mengetahui masalah tersebut, sebab untuk mengurus dukomen yang diperlukan, mereka mempercayakan kepada konsultan.
"Jadi lebih jelasnya yang mengetahui permasalahan tersebut pihak konsultan dan oknum pejabat DLH," pendapat Hasrat.
Sementara itu Parmana Setiawan menekankan agar rapat selanjutnya diharuskan menghadirkan kabid tata lingkungan DLH yang bertugas pada tahun 2018 agar bisa menjelaskan permasalahan itu.
Dewan Tajeri juga menekan kan agar kasus ini dibuka secara transparan dan DPRD siap mengawal.
Tindakan yang diambil DPRD Barut berencana memanggil pejabat DLH untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen izin . menunjukkan bahwa indikasi pemalsuan dokumen sedang diselidiki secara serius oleh lembaga legislatif setempat.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa
langkah yang diambil ini bukan untuk menghakimi namun untuk mencari jalan keluar agar caruk maruk dalam permasalahan ini dapat diselesaikan
"Semoga saja siapa oknum yang berani tersebut bisa terkuak dan diketahui, sekali lagi saya tegaskan kita bukan menghakimi," ucap ketua dewan.
Akhirnya dalam rapat diambil keputusan bahwa RDP ditunda dan akan dijadwalkan kembali sesuai dengan surat Direktur PT Lautan Hutan Lestari nomor 196/Surattanggapan/ PT.LHL/ IX/ 2025 tanggal 11 Oktober 2025. Pada Rapat Banmus Selanjutnya dengan mengundang Pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat saat itu.
(A)


.jpg)

.jpg)











