- DPRD Barito Utara dan Kemenkum Kalteng Sepakati Sinergi Pembentukan Produk Hukum
- DPRD Barito Utara Teken MoU dengan Kemenkum Kalteng, Perkuat Kualitas Produk Hukum
- H. Nurul Anwar Dorong Percepatan Infrastruktur untuk Keselamatan Warga Pendreh
- Parmana Setiawan Tekankan Penanganan Mendesak Longsor di Desa Pendreh
- Rosy Wahyuni Siap Kawal Aspirasi Warga Pendreh Terkait Longsor dan Jalan
- Patih Herman Dalam Reses, Serap Aspirasi Warga Terkait Perkuatan Tebing Di Desa Pendreh
- WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan
- DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Kedamaian
- Sekretariat DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah
- BKPSDM Majalengka Siap Lantik CPNS Jadi PNS, Momentum Awal Abdi Negara
Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

Keterangan Gambar : Lahan di dekat sekolah Fellycia
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Vila Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah Fellysia, kuasa hukum pemilik lahan menyebut kalaupun, tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain, yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah.
Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.
Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan
- BKPSDM Majalengka Siap Lantik CPNS Jadi PNS, Momentum Awal Abdi Negara
- Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan Ketat Program MBG
- Earth Hour 2026: Saat Dunia Kompak Mematikan Lampu
- Gerak Cepat Kodim Tangerang, Jembatan Garuda Dikebut Demi Kelancaran 500 KK
Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.
"Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa," jelas Ashari.
Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.
"Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namun tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat," ungkapnya.
Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.
"Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah," ujarnya.
Ashari juga mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari menyatakan bahwa itu tidak benar.
"Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah, yang benar NJOP itu Rp 5,4,44,900, kami punya buktinya ko," tegasnya.
Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah Fellysia memiliki pintu gerbang lain, yang aksesnya langsung menuju jalan utama.

"Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama," jelasnya.
Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.
"Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangun pun kami kirimkan surat pemberitahuan," pungkasnya.(**)
















