- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Ditreskrimum Polda Metro Berhasil Ungkap 16 Kasus Curanmor di Jadetabek, 25 Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Tampak sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor ditunjukkan oleh personel Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023. Sebanyak 25 pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor dan curat di wilayah Jadetabek.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Laporan curanmor ini ditangani Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Suzuki Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan,” paparnya.
Kompol Yuliansyah Kasubdit Ranmor Unit 6 PMJ menjelaskan, kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 - 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,” paparnya.
“Biasanya pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” ujar Yuliansyah.
Atas perbutannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

















