Ditreskrimum Polda Metro Berhasil Ungkap 16 Kasus Curanmor di Jadetabek, 25 Pelaku Ditangkap

By Anton 17 Mar 2023, 00:47:34 WIB Hukum
Ditreskrimum Polda Metro Berhasil Ungkap 16 Kasus Curanmor di Jadetabek, 25 Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Tampak sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor ditunjukkan oleh personel Polda Metro Jaya.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023. Sebanyak 25 pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor dan curat di wilayah Jadetabek.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Laporan curanmor ini ditangani Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Lainnya :

Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Suzuki Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan,” paparnya.

Kompol Yuliansyah Kasubdit Ranmor Unit 6 PMJ menjelaskan, kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 - 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,” paparnya.

“Biasanya pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” ujar Yuliansyah.

Atas perbutannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.




  • Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

    🕔20:19:26, 03 Jun 2026
  • Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

    🕔23:24:10, 21 Mei 2026
  • Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

    🕔11:56:03, 14 Apr 2026
  • Direktorat Narkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Ribuan Kasus Periode Januari - Maret 2026

    🕔23:04:10, 08 Apr 2026
  • Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor

    🕔18:59:06, 01 Apr 2026