Breaking News
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Hoax

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa informasi dugaan pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, adalah tidak benar alias hoax. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti setelah pihaknya mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan. "Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika, Minggu (6/2/2022). Masih terkait hal tersebut, Rika mengatakan, Ditjen PAS selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. "Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya. Dan apabila, lanjut Rika, terjadi pelanggaran di lapas dan terbukti maka Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas. "Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas," jelas Rika. "Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui (sanksi) itu," imbuhnya. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para napi di Lapas Klas I Cipinang. Kabar atau informasi yang diklaim hoax itu berasal dari seorang WBP Lapas Klas I Cipinang berinisial WC. Kata WC, dia dan narapidana lainnya harus membayar uang Rp 30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang. “Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu," tutur WC, seperti dilansir sejumlah media masa, Kamis (3/2).(*)

















