Breaking News
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Hoax

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa informasi dugaan pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, adalah tidak benar alias hoax. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti setelah pihaknya mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan. "Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika, Minggu (6/2/2022). Masih terkait hal tersebut, Rika mengatakan, Ditjen PAS selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. "Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya. Dan apabila, lanjut Rika, terjadi pelanggaran di lapas dan terbukti maka Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas. "Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas," jelas Rika. "Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui (sanksi) itu," imbuhnya. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para napi di Lapas Klas I Cipinang. Kabar atau informasi yang diklaim hoax itu berasal dari seorang WBP Lapas Klas I Cipinang berinisial WC. Kata WC, dia dan narapidana lainnya harus membayar uang Rp 30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang. “Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu," tutur WC, seperti dilansir sejumlah media masa, Kamis (3/2).(*)

















