Ditegur Saat Pesta Miras, Polsek Tangerang Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Perumahan

By Sigit 31 Jul 2023, 13:47:55 WIB Tangerang Kota
Ditegur Saat Pesta Miras, Polsek Tangerang Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Perumahan

Keterangan Gambar : Ilustrasi pengeroyokan. net


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang berinisial S (40) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Sabtu 30 Juli 2023 kemarin.

Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku. Minggu, 31 Juli 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, mengungkapkan korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian.

Baca Lainnya :

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan," ungkap AKP Suyatno dalam keterangannya. Senin, (31/7/2023).

Korban yang mengalami pengeroyokan menggunakan batu konblok ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya.

Setelah mengetahui identitas ke-4 pelaku pengeroyokan tersebut Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," terang Suyatno.

Atas perbuatannya ke-4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek. ** (Jhn)




  • Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan

    🕔09:57:28, 16 Apr 2026
  • Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang

    🕔21:41:58, 16 Apr 2026
  • Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah

    🕔21:44:31, 16 Apr 2026
  • Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas

    🕔21:49:26, 16 Apr 2026
  • Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan Ketat Program MBG

    🕔20:33:49, 28 Mar 2026