- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Film Dalam Sujudku, Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata tentang Cinta, Ujian, dan Kekuatan Doa
Dinas Sos PMD Barut Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Lewat Pelatihan SIPADES dan Pencegahan Korupsi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemkab Barito Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Sosial dan Desa (Sos PMD) menggelar kegiatan penyuluhan hukum pencegahan korupsi dan pelatihan Sipades bagi 93 desa se Kabupaten Barito Utara
Dilaksanakan di aula Bappeda Muara Teweh, Senin (03/11/2025
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari dimulai dari tanggal 3 - 6 November 2025 dan diikuti sebanyak 277 peserta terdiri dari kepala desa, kaur keuangan dan ketua BPD dari masing - masing 93 desa yang ada di Barito Utara dibuka secara resmi oleh wakil Bupati Barito Utara, Felik Sonadie.
Sesuai laporan ketua panitia pelaksana, Suparmi A Aspian S. ST., MT, bahwa narasumber yang akan menyampaikan materi paparan berjumlah 8 orang. Dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh, , Kantor Pajak Pratama, BPPD Barito utara serta dari Dinas Sosial Pmd Kabupaten Barito Utara.
Pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 yaitu tentang pengelolaan keuangan desa serta peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2024 tentang Aset Desa, dengan tujuan sebagai wadah sarana meningkatkan pengawasan dan Fungsi Kontrol terhadap penggunaan dana oleh Pemerintah Desa.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Dalam hal ini kata Suparmi Kepala Desa sebagai penggguna anggaran sekaligus penanggungjawab Anggaran Desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada mengelola anggaran yang ada bersama-sama dengan unsur Sekretaris Desa beserta Kaur dan Kasi selaku pelaksana pengelola keuangan desa.
Kenapa kata Suparmi dalam kegiatan ini juga mengundang Mitra dari KPP Pratama untuk menyampaikan materi terkait Sosialisasi Pajak, dengan harapan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, khususnya pajak pusat dan pajak daerah atas belanja desa yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat baik pusat maupun daerah.
" Dalam rangkaian Bimtek selama empat hari ini juga disampaikan materi terkait bagaimana mengoptimalkan Inventarisasi Aset Desa melalui Aplikasi Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa)," jelas nya mengakhiri.
(A)
















