- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur

Keterangan Gambar : Polisi membeberkan barang bukti sajam yang digunakan pada saat tragedi berdarah.
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Misteri pembunuhan sadis yang merenggut lima nyawa di Kecamatan Teweh Timur pada 19 April lalu akhirnya terungkap. Polres Barito Utara secara resmi memaparkan motif di balik tragedi berdarah yang melibatkan pertikaian antar kerabat tersebut dalam konferensi pers, Jumat (01/05/2026).
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh pihak kepolisian adalah mengenai penyebab kematian para korban. Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat terkait penggunaan senjata api (senpi), Kasatreskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan, memberikan klarifikasi tegas berdasarkan hasil medis.
"Kami tegaskan, berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, tidak ada satupun korban yang meninggal dunia akibat senjata api. Memang benar ada
Senpi di TKP dan saat ini masih kami dalami asal-usulnya, namun penyebab utama kematian bukan karena tembakan," ujar AKP Ricky Hermawan mewakili Kapolres Barito Utara.
Konflik ini dipicu oleh permasalahan lama terkait batas wilayah garapan hutan. Sebagai masyarakat adat Dayak yang turun-temurun mengelola hasil hutan, dengan berkembang nya waktu setelah ada beberapa perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, maka nilai lahan garapan tersebut bernilai tinggi.
Baca Lainnya :
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Adapun perselisihan wilayah ini memuncak ketika akses keluar lahan (blok) milik pelaku ditutup oleh pihak korban menggunakan pagar kayu, karena akses keluar masuk pelaku harus melewati lahan para korban.
Cekcok mulut yang terjadi pada hari Jumat tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (tiga kakak beradik dan satu menantu), yakni:
VS (46)
LK (60)
SH (37)
SP alias MN (45)
Ironisnya, para korban juga merupakan kerabat jauh dari para pelaku. Korban tewas diidentifikasi sebagai CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan seorang balita berinisial MD (3). Sementara satu korban lainnya, AL (40), masih dalam kondisi luka berat.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur. Salah satu tersangka sempat menyerahkan diri ke Polres Damai (Kutai Barat), namun polisi menilai tindakan tersebut tidak sepenuhnya kooperatif.
"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membawa barang bukti berupa parang yang tidak sesuai. Setelah pendalaman, parang yang asli digunakan ternyata disembunyikan dengan cara dikubur di belakang rumah," tambah Ricky.
Tersangka terakhir, MN, berhasil diringkus di Kutai Timur pada Selasa (28/04/2026).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 459 KUHP: Pembunuhan Berencana.
Pasal 458 ayat (1) KUHP: Pembunuhan.
Pasal 20 huruf c KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Wakapolres Barut berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.
(A)

.jpg)



.jpg)









