- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
- Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu.
- 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pemprov DKI Cairkan KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk 216.993 Penerima, Justin PSI Minta Penyaluran Bansos Tepat Sasaran.
- Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.
- Aksi Kemanusiaan HUT ke-7 Kogabwilhan II: Sinergi Tanpa Batas TNI, Polri, SAR, dan Mahasiswa di Balikpapan.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Kawal Percepatan Penurunan Stunting di Desa Slorok, Garum.
Begini Isi SE Pengelolaan Sampah yang Baru

Keterangan Gambar : Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.
Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief. Kamis, (24/08/2023).
Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut,
1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. ** (Jhn)




.jpg)





.jpg)
.jpg)




