- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Purbaya Dorong Peran Swasta, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melaju Lebih Tinggi
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
Begini Isi SE Pengelolaan Sampah yang Baru

Keterangan Gambar : Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.
Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca Lainnya :
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka : Perempuan Penopang Utama Peradaban Bangsa
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief. Kamis, (24/08/2023).
Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut,
1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. ** (Jhn)

















