- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Bawaslu Kalteng Di Sidang, Terkait Money Politik Pilkada Barut, DKPP RI Tekankan Profesional, Transparansi Dan Akuntabel

MEGAPOLITANPIS.COM - Palangka Raya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI , didampingi Anyualatha Haridison (TPD Provinsi Kalteng unsur Masyarakat), serta Tity Yukrisna (TPD Provinsi Kalteng unsur KPU) berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (11/09/2025).
Dalam perkara pertama dengan nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025, pengadu atas nama H Gogo Purman Jaya dan Drs Hendro Nakalelo melalui kuasa hukumnya , M. Junaedi Lumban Gaol dan kawan-kawan.
Dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, bersama sejumlah komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Satriadi, Benny Setia, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina. Dengan mendengarkan keterangan saksi yaitu H Malik Muliawan dan Mahyudin Abdul Gani.
Baca Lainnya :
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Sementara itu, dalam perkara kedua dengan nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, tujuh orang pengadu ( Kalangan Mahasiswa) yakni Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi
Baik dalam perkara pertama maupun kedua, para pengadu menilai para teradu tidak Profesional, tidak Akuntabel, serta tidak Transparan dalam menangani dugaan Praktik Politik Uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Penanganan kasus tersebut dinilai tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.
Pada saat persidangan berlangsung Majelis DKPP RI, Ratna Dewi menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu di semua tingkatan, memegang peranan vital dalam menjaga keadilan pemilu.
"Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, dan independensi wajib dijunjung tinggi dalam setiap penanganan perkara," tegas Ratna.
Selain itu Ratna juga menyampauka setiap dugaan pelanggaran, apalagi yang menyangkut politik uang, harus ditangani dengan penuh kehati-hatian, transparan, serta berdasarkan fakta hukum yang kuat.
"Bawaslu tidak boleh terkesan seolah olah mengabaikan laporan masyarakat, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada proses penegakan hukum yang dilakukan secara jujur dan adil.” ucapnya menekan kan.
Kepada pihak teradu (Bawaslu) dia berpesan agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kinerja kelembagaan.
Dia mengingatkan, bahwa Kode Etik adalah Kompas Moral yang wajib dijaga.
Bawaslu harus mampu berdiri sebagai wasit yang Netral, tegas, dan terbuka kepada publik.
Sementara itu, Anggota Majelis Tity Yukrisna menekankan akan pentingnya transparansi, keterbukaan dalam proses penanganan pelanggaran menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Dengan transparansi, setiap keputusan Bawaslu akan memiliki legitimasi kuat," ucap Tity
Sidang pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan sebelum majelis DKPP mengambil keputusan final. Putusan akan diumumkan setelah majelis menilai seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait.
Dengan berlangsungnya sidang ini, publik diharapkan dapat menyaksikan komitmen bersama untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah, khususnya dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
(A)

















