- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
Bawaslu Kalteng Cabut Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terhadap Anggota KPU Barito Utara


MEGAPOLITANPIS.COM - Palangka Raya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalteng diketuai J. Kristiadi didampingi Anyualataha Haridison (unsur masyarakat/TPD Kalteng) dan Tity Yukrisna (unsur KPU/TPD Kalteng).
menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu Anggota KPU Kabupaten Barito Utara selaku teradu.
Dan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi tiga Komisioner lainnya selaku pihak tetkait, juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Barito Utara.
Sidang dengan nmr perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 perihal dugaan pelanggaran: unggahan status WhatsApp salah datu anggota KPU (PR) pada 31 Januari 2025 yang dinilai mengarah pada ketidak netralan penyelenggara.
Dilaksanakan di kantor Bawaslu Kalteng, Jumat ( 15/08/2025).
Sidang berakhir singkat (Buka - Tutup) karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengadu yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi bersama anggota Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sepakat untuk mencabut aduannya.
Pencabutan pengaduan tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025 yang disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi pada persidangan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan Sinergitas kelembagaan serta Stabilitas Sosial di Barito Utara pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Selain itu KPU Provinsi selaku atasan langsung teradu, akan melakukan pembinaan langsung kepada teradu.
Dalam pembinaan tersebut, Bawaslu Kalteng akan melakukan pengawasan terhadap Mekanisme pembinaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap teradu.
Dengan diterimanya pencabutan pengaduan dari Bawaslu Kalteng, oleh majelis, maka perkara tidak berlanjut.
Secara kelembagaan, langkah ini menandai upaya de-eskalasi pasca PSU Barito Utara, sekaligus menegaskan peran DKPP sebagai forum etik yang terbuka namun menghormati hak pengadu untuk mencabut perkara sebelum pembuktian.
(A)
















