- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
Bawaslu Kalteng Cabut Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terhadap Anggota KPU Barito Utara


MEGAPOLITANPIS.COM - Palangka Raya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalteng diketuai J. Kristiadi didampingi Anyualataha Haridison (unsur masyarakat/TPD Kalteng) dan Tity Yukrisna (unsur KPU/TPD Kalteng).
menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu Anggota KPU Kabupaten Barito Utara selaku teradu.
Dan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi tiga Komisioner lainnya selaku pihak tetkait, juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Barito Utara.
Sidang dengan nmr perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 perihal dugaan pelanggaran: unggahan status WhatsApp salah datu anggota KPU (PR) pada 31 Januari 2025 yang dinilai mengarah pada ketidak netralan penyelenggara.
Dilaksanakan di kantor Bawaslu Kalteng, Jumat ( 15/08/2025).
Sidang berakhir singkat (Buka - Tutup) karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengadu yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi bersama anggota Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sepakat untuk mencabut aduannya.
Pencabutan pengaduan tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025 yang disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi pada persidangan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan Sinergitas kelembagaan serta Stabilitas Sosial di Barito Utara pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Selain itu KPU Provinsi selaku atasan langsung teradu, akan melakukan pembinaan langsung kepada teradu.
Dalam pembinaan tersebut, Bawaslu Kalteng akan melakukan pengawasan terhadap Mekanisme pembinaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap teradu.
Dengan diterimanya pencabutan pengaduan dari Bawaslu Kalteng, oleh majelis, maka perkara tidak berlanjut.
Secara kelembagaan, langkah ini menandai upaya de-eskalasi pasca PSU Barito Utara, sekaligus menegaskan peran DKPP sebagai forum etik yang terbuka namun menghormati hak pengadu untuk mencabut perkara sebelum pembuktian.
(A)


.jpg)

.jpg)











