4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

By Sigit 23 Agu 2023, 14:41:44 WIB Jawa Barat
4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat, diantara mereka berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan. Ditangkap berkat laporan dan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.

Baca Lainnya :

"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (22/08/2023)

Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.

Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sebagai penerima kambing hasil pencurian.


"Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023. Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial,"jelasnya.

Kapolres menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Diakhir Kapolres menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. ** (Agit)




  • Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada

    🕔12:15:54, 19 Apr 2026
  • Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs

    🕔10:34:28, 18 Apr 2026
  • Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks

    🕔12:55:44, 18 Apr 2026
  • Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas

    🕔18:20:35, 18 Apr 2026
  • OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning

    🕔14:16:02, 16 Apr 2026