- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
4 Pelaku Pencurian Hewan di Majalengka Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Pelaku dugaan pencurian hewan kambing ditangkap Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat, diantara mereka berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43) merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.
Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan. Ditangkap berkat laporan dan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (22/08/2023)
Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.
Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sebagai penerima kambing hasil pencurian.

"Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023. Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial,"jelasnya.
Kapolres menegaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Diakhir Kapolres menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. ** (Agit)

















