- Coretan Liar Kotori Ruang Publik, Majalengka Kirim Pesan Tegas
- 38 Ribu Pil Obat Keras Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar di Majalengka
- Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif Capaian Nilai 98,50 .
- Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan Lewat Patroli Malam.
- Kakanwil Kemenag Banten Dukung Simamat, Perkuat Transformasi Digital.
- Inovasi Produk Makanan dan Minuman Mendunia, SIAL 2026 Hadirkan 10 Finalis Terbaik
- DPRD Provinsi Maluku Desak Penertiban DAS Waitomu, Wajo: Konstruksi Harus Dibongkar
- Empat OPD Pemprov Maluku Dievaluasi, Komisi II DPRD Provinsi Catat Perkembangan Positif
- Solichin Tegaskan Legalitas Lahan Harus Tuntas Sebelum TPU Muslim Dibangun
- Dandim 0808/Blitar Terima Kunker Mentan RI di Udanawu, TNI Siap Dukung Kemandirian Pangan.
38 Ribu Pil Obat Keras Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar di Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat gelar konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Peredaran obat keras terbatas dan narkotika di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas dengan mengamankan tujuh orang tersangka.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka gambaran besarnya tantangan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka. Pasalnya, berdasarkan akumulasi hasil penindakan sejak 1 Agustus hingga 5 November 2026, jumlah obat keras terbatas yang berhasil disita polisi telah menembus angka 38.200 butir.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan capaian tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Baca Lainnya :
- Coretan Liar Kotori Ruang Publik, Majalengka Kirim Pesan Tegas
- 38 Ribu Pil Obat Keras Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar di Majalengka
- Nurhadi Anggota DPR RI : Perlancar Layanyan Kesehatan Serahkan Mobil Ambulan Untuk Pemdes Bacem.
- Pasien Puskesmas Bantarujeg Viral, Bupati Majalengka Evaluasi Total
- Kapolres Majalengka Bongkar Dua Kasus Pengeroyokan, Ini Kronologinya
Ia menjelaskan, pengungkapan enam kasus itu merupakan hasil kerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bersama Polsek Sumberjaya selama periode 24 Oktober hingga 5 November 2026.
"Dapat kami sampaikan bahwa Polres Majalengka, khususnya Satnarkoba Polres Majalengka dan Polsek Sumberjaya, alhamdulillah, periode tanggal 24 Oktober sampai dengan tanggal 5 November, berhasil mengamankan enam kasus tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, narkotika, dan obat keras terbatas dengan total tersangka ada tujuh orang," ungkap Kapolres.
Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran sebagai bandar lokal maupun pengedar di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas menyita 1.249 butir obat keras terbatas serta 40 butir psikotropika. Jika diakumulasikan dengan hasil penindakan sejak awal Agustus, jumlah obat keras terbatas yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 38.200 butir.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, persoalan peredaran obat-obatan terlarang bukan hanya berkaitan dengan pelaku yang tertangkap, tetapi juga menyangkut jalur distribusi, sumber pasokan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang masih beroperasi.
Karena itu, pengungkapan kasus di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri mata rantai peredaran hingga ke sumber pemasok. Langkah tersebut penting agar pemberantasan tidak berhenti pada penangkapan para pengedar di lapangan.
Kapolres Majalengka menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menjalankan bisnis peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
Ia bahkan mengeluarkan peringatan terbuka kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, Satnarkoba bersama Polsek jajaran akan terus melakukan penindakan dan mengejar siapa pun yang terlibat.
"Kami tegaskan, bagi siapa pun orang-orang yang memiliki niat untuk mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun obat keras bebas terbatas, kami tegaskan untuk hentikan. Karena apa? Kami, Polres Majalengka dan Polsek jajaran, kami tidak akan pernah tidur, kami akan kejar sampai terungkap, dan tetap kami akan melakukan tindakan yang tegas," tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang. Targetnya bukan semata-mata mengungkap perkara, melainkan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan peredaran barang terlarang membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan melalui layanan Call Center 110, WhatsApp pribadi Kapolres, serta pesan langsung ke akun media sosial resmi Polres Majalengka di Instagram dan TikTok.
Enam kasus dengan tujuh tersangka yang berhasil diungkap dalam periode tersebut menjadi catatan penting bagi upaya pemberantasan narkoba di Majalengka. Namun, besarnya akumulasi barang bukti juga menyisakan tantangan yang tidak kalah penting, yakni memastikan sumber pasokan dan jaringan distribusi benar-benar terungkap.
Sebab, keberhasilan memberantas peredaran barang terlarang tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai peredarannya agar ancaman serupa tidak terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. ** (Agit)






.jpg)








