Breaking News
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
- PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Majalengka Siaga Narkoba, UNMA dan Bupati Satukan Langkah Lawan Bandar
- Ketum Asbanda Tekankan KUB Bukan Cuma Modal, tapi Sinergi IT dan SDM
- Ketum Asbanda Dorong Sinergi BPD dan BPR dengan Mitigasi Risiko Ketat
- Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 Pisowanan Agung Sejarah Budaya Para Raja
- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
3 Pria dan 31 Kg Ganja Jaringan Medan-Bekasi Berhasil Diamankan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 31 kilogram. Dalam ungkap kasus barang haram itu polisi mengamankan 3 pria masing-masing berinisial NA alias T, BN, dan AL. "Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memimpin konferensi pers, di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres dan Kasatresnarkoba, Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda. "(penangkapan) terdapat 2 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Jalan Raya Parung KM 26 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari Kota Depok pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB dan di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi pada Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 WIB," ungkap Zulpan. Selain mengamankan 3 pelaku dan 31 kg ganja, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) buah ponsel berikut simcard, dan satu unit mobil Suzuki APV warna Silver dengan Nopol BM 1402 AW. Modus operandi jaringan pengedar narkoba tersebut, lanjut Zulpan, dengan menyembunyikan ganja di dalam jok (kursi) mobil. "Ganja dimasukan ke Bekleding Mobil APV dari Medan ke Bekasi," terangnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


1.jpg)













