- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
Wakil Ketua I M. Rifai Pimpin Rapat Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi Pandangan Umum, Tanggapi Raperda APBD 2025

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah Fraksi-fraksi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna pada Kamis (14/11/24) malam bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan mengangkat agenda penyampaian tanggapan Pandangan Umum tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Ada lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar hadir dalam forum malam itu seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Golkar secara berurutan membacakan pandangan umum Fraksi melalui juru bicara masing-masing.
Kegiatan Rapat paripurna malam itu dipimpin oleh M. Rifa'i Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. yang dihadiri oleh Pjs. Bupati Blitar, Dr. Ir. Jumadi, M.MT, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
M. Rifa'i yang juga dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan paripurna yang diselenggarakan sebelumnya pada pagi hari dimana Pjs. Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sesuai Pasal 205 Ayat (1) huruf a angka 3 Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi," jelasnya.
Pada kesempatan itu Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Aryo menanggapi khususnya pada sektor perdagangan, berpandangan jika sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk melakukan penguatan disektor perdagangan khususnya perhatian terhadap pasar-pasar tradisional.

"Dari evaluasi kami, pengelolaan pasar tradisional perlu dilakukan desain ulang pada aspek manajemen agar didapatkan hasil yang lebih baik lagi. baik bagi pemerintah daerah, pedagang maupun konsumen," tegasnya.
Pjs Bupati, Dr.Ir. Jumadi menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dijabarkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Perkenankanlah kami menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematika yang telah disusun berdasarkan regulasi, berisikan kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah, kebijakan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan dan program kegiatan masing-masing SKPD. Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan mencapai 2 trilyun 548 milyar 953 lebih."pungkasnya. ** (za/mp)














