Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

By Anton 15 Agu 2022, 18:00:58 WIB DKI Jakarta
Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatresnarkoba dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus ekstasi senilai Rp 50 Miliar.(Foto: Istimewa)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.

Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

Baca Lainnya :

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.

Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

"Kami masih mendalami semuanya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(hum)




  • Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI

    🕔21:06:03, 21 Mar 2026
  • Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api

    🕔20:18:17, 19 Mar 2026
  • Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    🕔01:45:07, 16 Mar 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    🕔01:49:38, 16 Mar 2026
  • Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    🕔01:56:18, 16 Mar 2026