TN Pelaku Pencurian Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar berhasil di Amankan Polsek Sukorejo

By Sigit 25 Jan 2024, 07:15:18 WIB Jawa Timur
TN Pelaku Pencurian Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar berhasil di Amankan Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : Polsek Sukorejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Polsek Sukorejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang pelaku yaitu TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa 23/01/2024.

Pelaku TN diduga melakukan pencurian ponsel Iphone 11 Promax dan Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00. Tkp kejadian di salah satu ruko di Jalam Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Baca Lainnya :

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo. Barang buktinya juga sudah diamankan," kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu, kemarin (25/01/2024)

Iptu Sjamsul menambahkan pelaku TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya.

Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko, korban kaget karena saat akan mengambil uang di dalam dompet di atas meja kaget milihat kondisi dompet yang terbuka dan didapati tidak ada uang sama sekali di dalam dompet.

Kemudian korban juga mengecek uang di dalam kotak amblas.

Selanjutnya korban memberitahu kakaknya kejadian tersebut dan mengecek kembali barang-barang berharga lain dan mendapati dua buah HP yang sebelumnya di-chaŕge di atas meja juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukorejo, barang yang hilang dua ponsel merek Iphone 11 Pro Max, Xiaomi, dan uang senilai Rp 400 ribu juga amblas.

Dari hasil pemeriksaan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan  dengan barang bukti hasil curian.

"Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(za/mp)




  • Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.

    🕔17:38:36, 02 Okt 2026
  • Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.

    🕔10:11:45, 02 Okt 2026
  • Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.

    🕔21:42:45, 29 Sep 2026
  • Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.

    🕔21:36:58, 29 Sep 2026
  • Pilkades Kedungbanteng 2026-2034\"Dua Hati Satu Tujuan\" Tentukan Arah Pembangunan.

    🕔12:50:11, 29 Sep 2026