- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
TN Pelaku Pencurian Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar berhasil di Amankan Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : Polsek Sukorejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Polsek Sukorejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang pelaku yaitu TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Selasa 23/01/2024.
Pelaku TN diduga melakukan pencurian ponsel Iphone 11 Promax dan Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K Melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00. Tkp kejadian di salah satu ruko di Jalam Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca Lainnya :
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
- Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Sabet Anugerah Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025 dari Kapolda Jatim
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo. Barang buktinya juga sudah diamankan," kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu, kemarin (25/01/2024)
Iptu Sjamsul menambahkan pelaku TN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya.
Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko, korban kaget karena saat akan mengambil uang di dalam dompet di atas meja kaget milihat kondisi dompet yang terbuka dan didapati tidak ada uang sama sekali di dalam dompet.
Kemudian korban juga mengecek uang di dalam kotak amblas.
Selanjutnya korban memberitahu kakaknya kejadian tersebut dan mengecek kembali barang-barang berharga lain dan mendapati dua buah HP yang sebelumnya di-chaŕge di atas meja juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukorejo, barang yang hilang dua ponsel merek Iphone 11 Pro Max, Xiaomi, dan uang senilai Rp 400 ribu juga amblas.
Dari hasil pemeriksaan korban, Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melalukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Wlingi Kabupaten Blitar dengan dengan barang bukti hasil curian.
"Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk diperiksa dan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(za/mp)
















