- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Tercatat 4819 Pekerja Tembakau Kabupaten Blitar Direalisasikan Menerima BLT DBHCHT 2025 dari Dinsos Kabupaten Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan membawa dampak positif terhadap semua sektor pelayanan masyarakat, oleh karenanya masyarakat hendaknya menyadari betapa pentingnya membantu pemerintah berperan memerangi barang edar wajib pajak diantaranya rokok, minuman beralkohol.
Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah regulasinya telah disalurkan ke beberapa dinas, seperti halnya DBHCHT yang di kelola melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh ini termasuk pekerja tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, pada tahun 2025 ini, terdata ada 4.819 pekerja tembakau sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan besaran 300 ribu per orang.
Baca Lainnya :
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
"Jumlah komulatif penerima Bantuan Langsung Tunai pada tahun ini mencapai 4.819 orang. Di terima Rp 300 rb per orang dengan total 8,8 M pertahun,"
Dikatakan lebih lanjut bahwa, "kehadiran Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan," Jelas Yuni. Selasa ( 29/04/25)
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, juga menjelaskan terkait BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, diharapkan kususnya petani pekerja tembakau benar - benar terjamin kesejahteraanya dengan adanya BLT yang bersumber dari DBHCHT.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” ungkap Yuni.
Menurutnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, bantuan ini diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, dan akan dilaksanakan di bulan Juni.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 8,8 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan buruh pabrik rokok. ** (adv/za/mp)















