- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
Tak Ada Ketegasan Aparat Adanya Pemasangan Portal Oknum Masyarakat Semakin Brutal

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Akankan sebuah peringatan yang terpampang di area penambangan pasir legal di dusun Menjangan Kalung Desa Slorok Kecamatan Garum akan menjadi slogan kosong tanpa makna, inilah kenyataanya yang terjadi dan dialami oleh penambang yang sepenuhnya mendapatkan ijin resmi dari Pemprov Jawa Timur yakni Barokah Sembilan Empat ( BSE ).
Betapa tidak peringatan pelarangan yang terpampang berbunyi " UU Minerba, Menghalangi jalan atau kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 162 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. 2. UU Investasi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi secara langsung atau tidak langsung pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah
Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007. Barang siapa dengan sengaja melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Lainnya :
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
Jika seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terkait investasi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, berdasarkan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru. " Peringatan di abaikan oleh oknum masyarakat nyatanya hanya isapan jempol.
Dimana pemerintah serta APH hingga sekarang belum ada tindakan tegas, padahan penambang Barokah Sembilan Empat sudah menunaikan kuwajibanya membayar pajak ke Pemkab Blitar dalam hal ini adalah Bapenda, anehnya Pemerintah belum mengmbil langkah preventif melindungi penambang legal.
Mendalami lebih jauh terkait pemasangan portal oleh oknum masyarakat, lebih tertuju pada indikator kepentingan pribadi yang mengelola lahan masuk bantaran sungai Kali Putih, dan termasuk kawasan BBWS, melalui negosiasi antara BSE dengan pengelola lahan sudah dilakukan, namun nampaknya belum ada titik temu, sehingga jalan masuk kawasan penambangan di pasang portal.
Sisi lain pro dan kontra masyarakat ada sekitar 40 warga dirugikan, mereka harus kehilangan pekerjaan karena tambang Barokah Sembilan Empat tidak beroperasi, sebut saja Mis salah satu warga menyampaikan adanya penambangan pasir resmi sangat menguntungkan, karena Dia tidak jauh jauh mencari pekerjaan.
"Saya sebagai tenaga serabutan, saat saya kena PHK pulang ikut istri ke Garum, alhamdulilah ada pekerjaan di pasiran, tapi sekarang tutup ya nganggur lagi pak," ujarnya.
CV Barokah Sembilan Empat ( BSE ) merasa hanya dijadikan bulan bulanan saja, sementara Pemerintah Daerah terkesan lamban merespon atas permasalahan pemasangan portal yang tak jauh dari pos pantau tidak adanya perlindungan terhadap pelaku usaha tambang legal.
“Kami butuh kepastian hukum dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Blitar. Jangan sampai usaha legal seperti kami justru menjadi korban,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejatinya telah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang demi mengamankan PAD. Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang wajib memiliki STP sebagai bukti sah pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pos pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) telah diberlakukan di sejumlah titik.
Kondisi di lapangan terkini semakin mencekam Pada Rabu malam (23/07/25), pihak tambang sempat berupaya membuka portal yang menghalangi akses jalan, namun warga kembali menutup dengan membuat portal yang sebelumnya dari bambu, sekarang diganti dari besi dan mengelas portal tersebut.
Sengketa antara perusahaan tambang legal dan masyarakat ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu segera turun tangan. Selain untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi, juga demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kini, CV BSE menunggu langkah konkret dari Pemkab Blitar untuk menjembatani konflik yang ada. Jika tidak, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terjadi dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan daerah. (za/mp)















