- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Soroti Raperda 2023, Neny Triana Minta Disesuaikan dengan Perpres 2025
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Neny Triana Wati, menyoroti pentingnya penataan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan terkoordinasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan sampah yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (07/04/2025).
Dalam Forum tersebut, Neny menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dipusatkan pada satu Instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna menghindari tumpang tindih kewenangan antar Instansi. Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, termasuk saling Klaim tanggung jawab.
“Apakah untuk pengelolaan sampah ini bisa hanya satu instansi saja yang mengelola, misalnya DLH, agar lebih fokus dalam pengelolaan,” ujar Neny dalam rapat tersebut.
Ia menilai, dengan adanya satu Instansi yang bertanggung jawab penuh, maka pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih Optimal. Selain itu, hal tersebut juga akan memperjelas Akuntabilitas apabila terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, Neny juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang telah disusun sejak tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah secara lebih Komprehensif.
Menurutnya, momentum sebelum pengesahan Raperda harus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian agar selaras dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak perlu direvisi lagi.
“Dalam Perpres terbaru, pengelolaan sampah diatur dari hulu hingga hilir, mulai dari penanganan, penanggulangan hingga pemanfaatan sampah. Alangkah baiknya hal tersebut dimasukkan dalam Raperda kita agar lebih lengkap dan berorientasi jangka panjang,” jelasnya.
Ia berharap, penyusunan Raperda pengelolaan sampah di Barito Utara dapat menghasilkan Regulasi yang Komprehensif, Adaptif terhadap kebijakan Nasional, serta mampu menjadi solusi nyata dalam percepatan penanganan persoalan sampah di daerah.
(A)


.jpg)


.jpg)









