- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
Soroti Raperda 2023, Neny Triana Minta Disesuaikan dengan Perpres 2025
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Neny Triana Wati, menyoroti pentingnya penataan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan terkoordinasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan sampah yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (07/04/2025).
Dalam Forum tersebut, Neny menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dipusatkan pada satu Instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna menghindari tumpang tindih kewenangan antar Instansi. Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, termasuk saling Klaim tanggung jawab.
“Apakah untuk pengelolaan sampah ini bisa hanya satu instansi saja yang mengelola, misalnya DLH, agar lebih fokus dalam pengelolaan,” ujar Neny dalam rapat tersebut.
Ia menilai, dengan adanya satu Instansi yang bertanggung jawab penuh, maka pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih Optimal. Selain itu, hal tersebut juga akan memperjelas Akuntabilitas apabila terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, Neny juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang telah disusun sejak tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah secara lebih Komprehensif.
Menurutnya, momentum sebelum pengesahan Raperda harus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian agar selaras dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak perlu direvisi lagi.
“Dalam Perpres terbaru, pengelolaan sampah diatur dari hulu hingga hilir, mulai dari penanganan, penanggulangan hingga pemanfaatan sampah. Alangkah baiknya hal tersebut dimasukkan dalam Raperda kita agar lebih lengkap dan berorientasi jangka panjang,” jelasnya.
Ia berharap, penyusunan Raperda pengelolaan sampah di Barito Utara dapat menghasilkan Regulasi yang Komprehensif, Adaptif terhadap kebijakan Nasional, serta mampu menjadi solusi nyata dalam percepatan penanganan persoalan sampah di daerah.
(A)













