Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Saman Hudi Anwar Digelar di PN Blitar

By Sigit 14 Feb 2023, 17:08:56 WIB Jawa Timur
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum Saman Hudi Anwar Digelar di PN Blitar

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Pengadilan Negeri  Blitar menggelar sidang Gugatan Praperadilan atas nama penggugat tim Halo kuasa hukum Saman Hudi Anwar. Sidang Perdana mengangkat tentang pembacaan gugatan tim Halo selaku kuasa hukum Saman Hudi Anwar dengan termohon Polda Jatim. Sidang gugatan digelar pada Selasa (14/02/23) bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar. 

Sidang perdana yang berlangsung singkat dimulai sejak pukul 09.00 WIB Tim kuasa Hukum sebanyak 8 orang, dan dari pihak tergugat dalam hal ini Polda Jatim dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum Polda Jatim.Hendi Priono S.H, M.H

Juru bicara Himpunan Advokad  Lintas Organisasi (HALO), kepada wartawan menyampaikan berdasarkan surat permohonan gugatan praperadilan nomor :1/Pid.Pra/2023/PN/Blt. " Sidang pertama hari ini kami membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim sidang praperadilan ada dua hal yang mendasar alasan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Bapak Saman Hudi Anwar,"ungkap Hendi

Baca Lainnya :

Disampaikan sebelumnya oleh Hendi Priono, bahwa tim Halo sebagai kuasa hukum gugatan dilakukan berdasar dari Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang di sertai dengan pemeriksaan tersangka. 

" Namun dalam konteks perkara klien kami Bapak Samanhudi Anwar mengaku kepada kami bila Dirinya belum pernah dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi,"jlentrehnya.

Perkara gugatan kepada Polda Jatim, selanjutnya Hendi Priono juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan hukum acara dalam jangka waktu tujuh hari kerja sidang praperadilan sudah harus putusan pada Rabu mendatang.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya berharap permohonan praperadilan dikabulkan dan penetapan Bapak Saman Hudi Anwar dibatalkan,"tandasnya.

Setelah sidang pertama praperadilan atas nama tergugat Polda Jatim yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani 116 Wonocolo Surabaya, sidang gugatan akan dilanjutkan hari Rabu (15/02/23) dengan agenda jawaban termohon dan replik pemohon, sidang akan dilaksanakan di PN Blitar jalan Imam Bonjol. (za/mp)




  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026
  • FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan

    🕔18:38:19, 23 Jun 2026
  • Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri

    🕔16:23:46, 20 Jun 2026