- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Babinsa Koramil Pimpin Patroli Jaga Kondusivitas Bersama Komduk.
- Menteri Maman Apresiasi KUM Peduli untuk Perkuat Kapasitas UMKM Kalbar
- Tim HRI Kunci Gelar Juara Nasional ITCR 1200 dan ISTCR 3600 Sejak Putaran 5 MFoS 2026
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Bendera Rutin, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI.
- Pemkab Barito Utara Wajibkan 3.483 PPPK Ikuti Orientasi Tahun 2026
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembangunan RTLH Milik Bapak Nasir.
- Koperasi Desa Merah Putih Di Wilayah Kodim 0808/Blitar Tim Mabes TNI Siap Tinjau Lapang.
- Pemprov DKI dan TNI/Polri Sepakat Dirikan Posko Pengamanan di Manggarai Cegah Tawuran
Sidang Pemeriksaan Setempat Membuka Tabir Kedok PT. Alam Sutera

Keterangan Gambar : Di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Sidang lapangan atau yang biasa disebut pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor : 372/Pdt.G/2022/PN.Tng. Pada Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.

Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Munting melalui Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH. Dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners yang beralamat di Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
Dia mengatakan terkuaknya tabir bahwa PT. Alam Sutera adalah pemilik, sekaligus pengelola PT. Alfa Goldland Realty, Tepatnya Perumahan Cluster Leora.

" Adalah kenyataan mencengangkan," katanya.
Kemudian, alibi selama persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri Tangerang, bahwa PT. Alam Sutera tidak memiliki hubungan hukum terhadap PT. Alfa Goldland Realty merupakan upaya untuk menghindari membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang.

Masih kata Ade, pada mulanya PT. Alam Sutera mengaku tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, bahwa Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty.
"Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk,"ujar saat saat sidang lapangan.

Pemeriksaan dilapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Saidin Bagariang, SH., dengan Anggota Agung Suhendra, SH., MH. dan Edy Toto Purba, SH., MH. Sidang pemeriksaan setempat tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majlis Hakim, bertujuan untuk mencocokan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Ahli Waris Alm Ronah Lotik melalui Kuasa Hukumnya Ade Mistawijaya, SH dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners.

Selama persidangan PT. Alam Sutera melalui Kuasa Hukumnya Ibnu Ali Tindri, berdalih bahwa PT. Alam Sutera tidak memilki bidang tanah di lokasi Cluster Leora, karena yang memilki bidang tanah di lokasi tersebut adalah PT. Alfa Goldland Realty.
Faktanya, ketika Majlis Hakim menanyakan kepada Ibnu Ali Tindri, “Siapa yang membangun Perumahan di Cluster Leora?”, Ibnu Ali Tindri menjawab bahwa yang membangun Perumahan di Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera. Jawaban dari Ibnu Ali Tindri itu didukung dengan hadirnya beberapa karyawan bagian Administrasi dan bagian Security dengan menggunakan Atribut PT. Alam Sutera.
Mendengar jawaban dari Kuasa Hukum PT. Alam Sutera atas Pertanyaan Ketua Majlis Hakim. Kuasa Hukum Penggugat Ade Mistawijaya, SH yang terkenal cerdas dan tegas. Memberikan tanggapan dengan mengatakan; Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari PT. Alam Sutera, bahwa yang membangun perumahan Cluster Leora adalah Pihak PT. Alam Sutera. Ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat-rapat. Karena selama ini PT. Alam Sutera telah berhasil membangun opini dengan alibi bahwa; PT. Alam Sutera tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, dimana Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk. ** (Wahyudin)


.jpg)

.jpg)










