- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Pastikan Pengeboran Sarana Air Bersih Berfungsi dengan Baik.
- Proses Pembangunan Program RTLH dalam TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa.
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal

Keterangan Gambar : Panti Pijat di wilayah Pasar Kemis Kab.Tangerang.
MEGAPOLITANPOS.COM, KABUPATEN TANGERANG, - Dunia malam di wilayah Pasar Kemis kian liar! Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat MB, di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan warga, Jum'at (16/10/2026).
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, panti pijat tersebut disinyalir kuat menjadi tempat "esek-esek" alias layanan plus-plus dengan menyediakan perempuan muda untuk memuaskan nafsu hidung belang.
Yang lebih miris, izin usahanya diduga tidak sesuai peruntukan. Izinnya panti pijat kesehatan, prakteknya panti pijat syahwat!
Baca Lainnya :
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
Saat tim mencoba menggali informasi, salah satu penjaga yang enggan disebutkan namanya justru blak-blakan mengaku usahanya kebal hukum karena dibekingi oknum aparat penegak hukum.
"Ini punya bos saya, dia juga temennya Jaksa kota Tangerang yang jagain tempat ini namanya (ABM). Ada wartawan juga mba (L) disini," cetusnya, Senin (12/10/2026) lalu dengan nada menantang, seolah kebal akan razia.
Pengakuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah ada oknum Jaksa yang menjadi beking tempat maksiat tersebut? Jika benar, ini adalah penghianatan terhadap marwah Korps Adhyaksa.
Subsi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Vera dengan tegas membantah adanya anggotanya yang terlibat menjadi beking.
"Dipastikan tidak ada nama tersebut di Kejari Kota Tangerang, karena lokasi tersebut juga bukan di wilayah Kota Tangerang," ujarnya, Rabu (14/10/2026) sore.
Bantahan ini tentu belum menjawab tuntas keresahan publik. Jika bukan dari Kejari Kota Tangerang, lalu dari mana oknum Jaksa berinisial ABM tersebut? Publik menunggu transparansi.
Maraknya tempat pijat plus-plus di bilangan Pasar Kemis bukan rahasia umum lagi. Beberapa nama seperti Panti Pijat R, W, MB, A dan lainnya sempat melanglang buana dan beroperasi secara terang-terangan.
Puji Rahman Hakim pemerhati masalah sosial Tangerang mengatakan aparat wilayah, mulai dari Satpol PP, Polsek Pasar Kemis, hingga Muspika seolah tutup mata dan tutup telinga! Ada apa?.
Menurutnya dampak dari tempat haram ini sangat berbahaya. Selain rawan penyebaran penyakit seksual menular, juga merusak moralitas dan masa depan generasi muda.
"Jika generasi muda dirusak dengan tempat esek-esek yang dibiarkan tumbuh subur, maka jangan mimpi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan terwujud. Yang ada justru Indonesia Cemas!," ujarnya.
Puji mendesak Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, dan Kajari Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan dan merazia serta menutup tempat-tempat maksiat berkedok panti pijat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Aparat penegak hukum setempat dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)









.jpg)




