- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Siber Polri Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Modifikasi APK dan Link Phishing yang Dialami 483 Korban

Keterangan Gambar : Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustadi Bactiar (tengah) bersama jajaran dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan online modus modifikasi APK dan Link Phishing.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing. Dari pengungkapan itu polisi berhasil membekuk 13 orang tersangka.
“Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan 1 tersangka ada di Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2023).
13 tersangka masing-masing berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H.
Baca Lainnya :
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Dikatakan Ramadhan, sindikat penipuan online itu terungkap dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada 20 Desember 2022.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
"Dan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustadi Bactiar mengatakan, para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Terdiri atas 3 tersangka berperan sebagai developer APK (RR, WEY dan AI), dan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, masing-masing AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H," beber Adi Vivid.
Adi Vivid menjelaskan, cara beroperasi para pelaku kejahatan ini secara kolektif dan dengan peran berbeda-beda. Pelaku ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada juga berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking).
“Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggih memiliki peran masing-masing,” tambahnya.
Selain 13 tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron.
"Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan. Kemudian penyidik Siber Polri melakukan pengembangan kasus bersama dengan Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 pelaku. Penyidik juga mendeteksi keterlibatan 20 pelaku lain dan kini masih dalam pengejaran," terangnya.
Lanjut Adi Vivid mengungkapkan, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi serta jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban. Disebutkan, sedikitnya ada 483 orang menjadi korban dan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
"Salah satu korban dikuras uangnya sampai Rp 800 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, Pasal 3,4 dan 10 UU TPPU.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kejahatan para pelaku, diantaranya berupa alat komunikasi (telepon seluler), komputer, rekening bank, serta beberapa kendaraan bermotor R2 dan R4.


.jpg)












