- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menangkap Sunardi 53 Tahun warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ia menyetubuhi remaja disabilitas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap Sunardi 53 Tahun warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ia menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun yang juga tetangganya.
Remaja berkebutuhan khusus PR (19) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar menjadi korban tersangka Sunardi.
Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
- Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Sabet Anugerah Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025 dari Kapolda Jatim
"Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi," kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2/2024).
Iptu Sjamsul menambahkan bahwa kejadian pencabulan pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00. Lokasi kejadian di rumah tersangka. Baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.
Kromologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya.Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil.
Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.
"Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah," kata Sunardi.
Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya.
Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.
Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar.
Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melpas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.
Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (za/mp)

















