- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota menangkap Sunardi 53 Tahun warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ia menyetubuhi remaja disabilitas
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap Sunardi 53 Tahun warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, ia menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun yang juga tetangganya.
Remaja berkebutuhan khusus PR (19) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar menjadi korban tersangka Sunardi.
Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
"Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi," kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2/2024).
Iptu Sjamsul menambahkan bahwa kejadian pencabulan pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00. Lokasi kejadian di rumah tersangka. Baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.
Kromologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya.Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil.
Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.
"Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah," kata Sunardi.
Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya.
Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.
Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar.
Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melpas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibuknya. Dan kemudian ibuknya melaporkan ke Polres Blitar Kota.
Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (za/mp)














