- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang meresahkan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KBP alias Raffa (27 tahun) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyampaikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial, yang merupakan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Dandim 0808/Blitar Instruksikan Kewaspadaan Pasca Hujan…
Baca Lainnya :
- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
1 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Kerja Sama Swasembada…
31 Okt 2024
Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar Dihentikan…
31 Okt 2024
“Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” kata Ipda Putut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).
Dari penangkapan, sambung Ipda Putut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone merk Realme RMX1851 beserta kartu memori yang berisi video pornografi, satu potong celana dalam warna biru tua merk WODA dan satu potong celana pendek warna abu-abu merk Volcom.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan kekasihnya, berinisial TS, berakhir.” imbuhnya. ** (za/mp/hms)

.jpg)

.jpg)

.jpg)










