Breaking News
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Ribuan Narapidana di DKI Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H: 46 Napi Langsung Bebas

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022 kepada narapidana di seluruh wilayah Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kemenkumham DKI Jakarta merilis sebanyak 7.483 orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Adapun 46 orang narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. Data tersebut dihimpun oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Minggu (1/5/2022). Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, usai menunaikan ibadah sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Senin (2/5). Dalam kesempatan itu, Ibnu Chuldun membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly. "Hari Raya Idul Fitri dimaknai sebagai hari raya kemenangan, kesucian dan kekuatan. Sebulan penuh berpuasa, kaum muslimin diharapkan dapat terlahir kembali dengan fitrah kemanusiaan yang suci, bersih dari dosa dan mendapat kekuatan baru." Ibnu Chuldun berharap para Narapidana dapat mempertahankan nilai-nilai Ramadhan dan dapat merealisasikan di dalam kehidupan nyata, baik sebagai individu, maupun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa bernegara. “Remisi yang Saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan perilaku yang Saudara tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. Semoga Remisi Khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutur Ibnu Chuldun. Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 675 narapidana dengan hukuman bebas penjara di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkap, remisi bebas itu merupakan penghargaan bagi sejumlah narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). "Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika kepada wartawan, Senin (2/5/2022). Berdasarkan data Kemenkumham per 22 April 2021 terdapat 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah keseluruhan itu, tercatat 203.206 narapidana yang beragama Islam. Sementara itu, pemerintah juga memberikan remisi atau pengurangan sebagian masa waktu penahanan kepada 139.232 napi. Adapun jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 16.265 orang, dan disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 14.395 orang serta Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Adapun pemberian remisi Idul Fitri ini, negara menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp 72.123.435.000.(hh)

















