- Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis
- Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
- Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
- Trijanto : Maraknya Politik Uang Tanda Hancurnya Demokrasi Pancasila
- Menkop Sebut, Kopdes di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- KUR Rp32,73 Triliun Mengalir ke Pertanian, Bukti Dukungan Pemerintah untuk UMKM
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Rayakan HUT Kota Depok, Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik 25-26 April 2026
Revitalisasi Pasar Kutabumi Terus Dilanjutkan

Keterangan Gambar : Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti (kanan). Kamis, (02/11/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menjadi titik terang bagi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.
Pasalnya, dalam perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhetian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN-Tangerang.

Baca Lainnya :
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Pembangunan
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
Selain itu, pada putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).
"Allhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," ucap, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (02/11/2023).
Dengan hasil yang positif tersebut, Finny juga menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Ia berharap, proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berbelanja di pasar khususnya Pasar Kutabumi.

"Ungkapan rasa terima kasih juga kami tujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Bapak Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Bpk Deden Syukron, SH, MH. Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan Class Action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami," ujarnya. ** (Nan)

















