- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
RDP Sampah DPRD Barito Utara, H. Tajeri Tekankan Kesejahteraan Petugas dan Perda Berbasis Manfaat
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan sampah yang digelar pada Selasa (07/04/2026).
Dalam forum tersebut, ia menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dinilai menjadi penyebab belum optimalnya penanganan sampah di daerah.
Salah satu hal yang mendapat perhatian serius adalah rendahnya tingkat kesejahteraan petugas kebersihan.
Menurut H. Tajeri, gaji yang masih tergolong rendah menjadi faktor yang memengaruhi Kinerja di lapangan. Ia menilai, peran para petugas kebersihan sangat Vital dalam menjaga kebersihan Daerah.
“Mereka ini adalah pejuang kebersihan untuk Kabupaten Barito Utara. Sudah sepatutnya mendapat perhatian lebih, termasuk dari sisi kesejahteraan,” ujarnya.
Ia juga berharap persoalan sampah dapat menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dengan penanganan yang lebih serius dan terstruktur, ia Optimis target meraih Piala Adipura dapat terwujud di masa mendatang.
Selain itu, H. Tajeri menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah harus memiliki asas manfaat yang jelas bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa selain Perda sampah, masih ada sejumlah Regulasi lain yang juga perlu segera dibahas dan diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan Enam poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perda Pengelolaan Sampah, yakni pemilahan sampah, pembuangan sampah, pengumpulan di Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengaturan larangan dan sanksi, pengurangan sampah secara spesifik, serta penguatan program bank sampah.
Melalui RDP ini, diharapkan lahir kebijakan yang mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
(A)


.jpg)


.jpg)









