- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
Pria Inisial W Warga Kalideres Jakbar Tega Cabuli Keponakan, Berhasil Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi.net
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Seorang Pria berinisial W (53) diduga tega cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, prilaku bejat tersebut akhirnya diketahui oleh inisial T yakni bibi korban bersama keluarga hingga melaporkan kepada polisi setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan, dari laporan yang diterima, Selasa (17/10/2023) disebutkan bahwa kejadian terjadi pada Minggu, (20/8/2023) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan yang ada di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Atas laporan itu, personil anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap, Kompol Aryono. Sabtu, (21/10/2023)
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
Dijelaskan, pelaku dan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan kendaraan bermotor jenis metik merk Yamaha Mio berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Kapolsek Teluknaga guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini langsung ditangani oleh unit pelayanan prempuan dan Anak (PPA) dan berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," jelasnya.
Diakhir Kasi Humas menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku diancam dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 15 tahun penjara. ** (San)








.jpg)








