- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
PPK Karawaci Domisil Diluar Kota Tangerang Diduga Langgar UU Pemilu

Keterangan Gambar : Daftar nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci yang sudah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rabu (4/1/2022).
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawaci diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasalnya, anggota PPK sudah pindah 10 tahun dan tidak berdomisli di Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Anggota PPK Karawaci Kota Tangerang diduga orang titipan, dan sudah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rabu (4/1/2022). Hal itu tidak sesuai ketentuan UU nomor 7 tentang Pemilu, disebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK pada Pasal 72 huruf f menjelaskan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Pasal 52 ayat 1 menerangkan bahwa, Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, Nurdin membenarkan, bahwa Najib Ulwan salah satu anggota PPK Karawaci sudah tidak berdomisil atau tinggal di wilayahnya selama 10 tahun, rumah yang ia tinggali sudah dijual.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
"Saya juga sempat dengar obrolan warga, katanya Najib itu daftar PPK, kok bisa kata saya, emang sih KTPnya di sini ,orangnya sudah bertahun-tahun di sana, sudah 10 tahun," ungkap Nurdin kepada wartawan saat ditemui dirumahnya.
Beberapa tahun yang lalu, kata Nurdin, penah menyarankan agar pak Sarifudin ayah dari Najib untuk pindah alamat agar tidak terjadi pendataan ganda Pemilu.
"Waktu itu dia pernah ke sini mau memperpanjang STNK sama KTP, saya tanya bukannya sudah lama tidak tinggal di sini kenapa tidak pindah alamat saja ke sana, kan kita ribet pendataannya, di sana didata disini didata, kata saya sekali ini aja ya, untuk berikutnya ga saya kasih,” jelas Nurdin.
Menurutnya, pasca ramainya informasi anggota PPK atas nama Najib Ulwan tidak berdomisili di Kecamatan Karawaci yang menjadi bahan perbincangan di wilayahnya dan mengusulkan kepada KPU Kota Tangerang untuk dikeluarkan dari anggota PPK Karawaci.
"Pas saya mendengar kabar begitu mending dicancel (dibatalkan-red) aja, kalau memang dicancel ga masalah, kalaupun tidak di sana yang memutuskan," sarannya.
Nurdin menjelaskan rumah milik orang tua Najib Ulwan yang berada RT 04 RW 06 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, sudah lama dijual kepada warga keturunan dan Najib tidak lagi terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu di wilayahnya.
"Rumah sudah lama dijual ke orang chinese dan di DPT Pemilu sini tidak didaftarkan, tidak saya masukan karena orangnya ga ada disini, Najib tinggal di Kabupaten Tangerang kalau ga salah di tanah merah,” pungkasnya. ** (Jhn)

.jpg)

.jpg)





.jpg)






