Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Amerika Palsu di Bekasi

By Anton 11 Feb 2023, 03:02:12 WIB Hukum
Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Amerika Palsu di Bekasi

Keterangan Gambar : Penampakan Uang US Dollar Palsu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang dolar Amerika Serikat (US Dollar) palsu di wilayah Bekasi. Setidaknya ada seratus ribu lembar pecahan 100 US Dollar palsu dan seorang pelaku berhasil diamankan.

"Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota mengungkap adanya dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan 100 dolar Amerika yang dilakukan tersangka berinisial YH, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (10/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kasus itu terjadi pada 11 Oktober 2022. Dimana ada dua orang inisial Y dan H akan menyetorkan uang US Dollar di salah satu bank di Bekasi untuk membuka rekening deposito.

Baca Lainnya :

"Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," terang Trunoyudo.

Kemudian, lanjut Trunoyudo, pihak bank memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang mengingat jumlah uang yang diverifikasi cukup banyak.  

"Setelah diverifikasi, diperoleh 49 lembar pecahan 100 US Dollar asli dan 108.619 diragukan keasliannya," ungkap Trunoyudo.

Selanjutnya pada 26 Januari 2023, sambung Trunoyudo, dua nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank. Kedua nasabah kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian perihal kepemilikan uang tersebut.

Dari keterangan kedua nasabah itu, Polisi lantas mengamankan seorang berinisial YH. 

"Polisi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 US Dollar," jelas Trunoyudo.

Selain menyita uang 49 lembar US Dollar asli, 198.619 lembar US Dollar palsu, polisi juga menyita 2 buah brankas serta satu buah ponsel, dan surat-surat keterangan dari penggeledahan di rumah tersangka YH.

Disebut Trunoyudo, tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko online di salah satu marketplace.  

Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.




  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026