- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro terkait pengungkapan kasus penyelundupan Kokain Cair.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Satu pelaku, warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GP (25) ditangkap dan petugas gabungan juga menyita barang bukti kokain yang dikamuflase dalam bentuk cair sebanyak 2 liter.
"Petugas mengamankan barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas curiga terhadap barang bawaan GP.
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
"Kami mencurigai barang-barang yang dibawa tersangka," ujar Gatot.
Petugas, lanjut Gatot, kemudian memeriksa seluruh barang bawaan GP. Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan alat-alat kebutuhan mandi berupa enam botol sampo dan sabun bentuk cair yang diduga mengandung narkotika.
"Saat pemeriksaan barang tersebut, petugas mencium bau menyengat. Karena kita curiga, kita periksa lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkapnya.
Gatot juga menambahkan, GP tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
"Saat pemeriksaan, pelaku GP melakukan perlawanan. Dan waktu di swab, pelaku positif narkoba," terang Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku GP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

















