- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro terkait pengungkapan kasus penyelundupan Kokain Cair.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Satu pelaku, warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GP (25) ditangkap dan petugas gabungan juga menyita barang bukti kokain yang dikamuflase dalam bentuk cair sebanyak 2 liter.
"Petugas mengamankan barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas curiga terhadap barang bawaan GP.
Baca Lainnya :
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
"Kami mencurigai barang-barang yang dibawa tersangka," ujar Gatot.
Petugas, lanjut Gatot, kemudian memeriksa seluruh barang bawaan GP. Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan alat-alat kebutuhan mandi berupa enam botol sampo dan sabun bentuk cair yang diduga mengandung narkotika.
"Saat pemeriksaan barang tersebut, petugas mencium bau menyengat. Karena kita curiga, kita periksa lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkapnya.
Gatot juga menambahkan, GP tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
"Saat pemeriksaan, pelaku GP melakukan perlawanan. Dan waktu di swab, pelaku positif narkoba," terang Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku GP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


.jpg)












