Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

By Anton 16 Mar 2023, 08:10:07 WIB Hukum
Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro terkait pengungkapan kasus penyelundupan Kokain Cair.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Satu pelaku, warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GP (25) ditangkap dan petugas gabungan juga menyita barang bukti kokain yang dikamuflase dalam bentuk cair sebanyak 2 liter.

"Petugas mengamankan barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas curiga terhadap barang bawaan GP. 

Baca Lainnya :

"Kami mencurigai barang-barang yang dibawa tersangka," ujar Gatot.

Petugas, lanjut Gatot, kemudian memeriksa seluruh barang bawaan GP. Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan  alat-alat kebutuhan mandi berupa enam botol sampo dan sabun bentuk cair yang diduga mengandung narkotika.

"Saat pemeriksaan barang tersebut, petugas mencium bau menyengat. Karena kita curiga, kita periksa lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkapnya.

Gatot juga menambahkan, GP tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.

"Saat pemeriksaan, pelaku GP melakukan perlawanan. Dan waktu di swab, pelaku positif narkoba," terang Gatot.

Atas perbuatannya, pelaku GP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.




  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026