- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
- Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar.
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Bupati Barito Utara Luncurkan Dua Layanan Inovatif bagi Pendamping Pasien di RSUD Muara Teweh
- Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah, Lepas Kepala Pengadilan Agama dan Sambut Kajari Baru
Pemkab Tangerang Dorong Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Ospen PKB hingga Pajak Daerah

MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama terkait arah kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi Kabupaten/Kota untuk mengeksplorasi dan menyepakati kebijakan opsen PKB dan BBNKB, sehingga bisa menjadi berkah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan amanat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Slamet di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca Lainnya :
- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perluasan basis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang HKPD, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik pungutan tambahan sesuai persentase tertentu dari tarif pajak kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Slamet menekankan bahwa keberhasilan implementasi Opsen PKB dan BBNKB sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dirinya pun berharap peran aktif kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah dapat meningkatkan fiskal daerah secara keseluruhan.
"Kunci dari keberhasilan penerapan opsen pajak daerah ini adalah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi, juga menyampaikan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi pajak. Menurut Dara, penggunaan sistem elektronik dalam transaksi pemda telah terbukti dapat meningkatkan PAD dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di beberapa daerah.
"Sejak dua tahun terakhir, kami melihat daerah yang sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam transaksi pajak terbukti mengalami peningkatan PAD dan PDRB. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah," ujar Dara.

Dara menambahkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, terus mendorong daerah untuk mengoptimalkan sistem elektronik dalam transaksi pajak, termasuk dalam penerapan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada Januari 2025.
"Kami mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Opsen pada 2025. Dengan adanya koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota, implementasi opsen ini akan lebih maksimal," pungkasnya. ** (Nan)















