- Sebanyak 143 Peserta Pelatihan vokasi Disnaker Kabupaten Blitar Program DBHCHT Lulus Memuaskan
- Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Bangun Ekosistem dan Kemitraan Bisnis
- Peringati HKN Ke-61, HAKLI Se-Banten Gelar Plogging dan Bebersih Sungai Cisadane
- Babinsa Koramil Serpong Laksanakan Pemantauan Wilayah
- Maulid Nabi di Depok, Habib Abdul Rachman: Teladani Akhlak Rasulullah sebagai Cahaya Kehidupan
- Hj. Nety Herawati Hadiri Musda GOW 2025, Beri Dukungan Penuh untuk Penguatan Peran Perempuan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Diangkat jadi Komisaris Independen Waskita Beton Precast
- TNI bersama Komduk Patroli Bersama Ciptakan Kondusifitas
- Patroli Bersama Komduk, Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Perkuat Keamanan Wilayah
- Porkab VI Tangerang Resmi Ditutup, Koramil 11/PSK Pastikan Keamanan Tetap Kondusif
Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.
Surat Edaran ini sebagai bentuk dukungan atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan Tujuh puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu Strategi Pemerataan, Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.
kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 12 Maret 2025 di Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang pembentukan Koperasi
Merah Putih di Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 143 Peserta Pelatihan vokasi Disnaker Kabupaten Blitar Program DBHCHT Lulus Memuaskan
- Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Bangun Ekosistem dan Kemitraan Bisnis
- Peringati HKN Ke-61, HAKLI Se-Banten Gelar Plogging dan Bebersih Sungai Cisadane
- Babinsa Koramil Serpong Laksanakan Pemantauan Wilayah
- Maulid Nabi di Depok, Habib Abdul Rachman: Teladani Akhlak Rasulullah sebagai Cahaya Kehidupan
Adapun tahapan Lini Masa atau Time Line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari Sosialisasi ke seluruh Pemerintah Daerah, Musyawarah Desa, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mekanisme pengawasan dan Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa).
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.
Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :
1) Gerai/ Outlet penyediaan sembako.
2) Gerai/Outlet penyediaan obat murah.
3) Penyediaan Kantor Koperasi.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi.
5) Gerai/Outlet Klinik Desa
6) Penyediaan M Storage / Cold Clwin Atau Gudang.
7) Logistik (distribusi)
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
(A)
















