- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.
Surat Edaran ini sebagai bentuk dukungan atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan Tujuh puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu Strategi Pemerataan, Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.
kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 12 Maret 2025 di Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang pembentukan Koperasi
Merah Putih di Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
Adapun tahapan Lini Masa atau Time Line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari Sosialisasi ke seluruh Pemerintah Daerah, Musyawarah Desa, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mekanisme pengawasan dan Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa).
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.
Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :
1) Gerai/ Outlet penyediaan sembako.
2) Gerai/Outlet penyediaan obat murah.
3) Penyediaan Kantor Koperasi.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi.
5) Gerai/Outlet Klinik Desa
6) Penyediaan M Storage / Cold Clwin Atau Gudang.
7) Logistik (distribusi)
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
(A)
















