- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.
Surat Edaran ini sebagai bentuk dukungan atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, yang menetapkan pembentukan Tujuh puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu Strategi Pemerataan, Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.
kebijakan ini selaras dengan Asta Cita Presiden, RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029 serta berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 12 Maret 2025 di Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang pembentukan Koperasi
Merah Putih di Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
Adapun tahapan Lini Masa atau Time Line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari Sosialisasi ke seluruh Pemerintah Daerah, Musyawarah Desa, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mekanisme pengawasan dan Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta Pemerintah Daerah ( Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa).
Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.
Lebih lanjut, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa :
1) Gerai/ Outlet penyediaan sembako.
2) Gerai/Outlet penyediaan obat murah.
3) Penyediaan Kantor Koperasi.
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi.
5) Gerai/Outlet Klinik Desa
6) Penyediaan M Storage / Cold Clwin Atau Gudang.
7) Logistik (distribusi)
8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
(A)










.jpg)





