- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Ketua Dprd Barito Utara Berikan Apresiasi Dan Tekankan Fungsi Pengawasan Dalam Paparan Skema Pembangunan Multiyears
Pembangunan Pool Bus Agramas di Sukamanah Rajeg Diduga Belum Berizin

Keterangan Gambar : Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.
Pasalnya saat tim wartawan mendatangi lokasi pembangunan seorang mandor tidak bisa menunjukkan Rekomtek dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang, dia hanya menunjukkan semacam rekom amdal dari Dinas DLH Kabupaten Tangerang.
"Maaf mas saya hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan pembangunan Pul Agramas ini, soal perizinan silahkan tanya pak Agus," kata Mandor kepada wartawan. Sabtu, (12/08/2023).
Baca Lainnya :
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
Saat dikonfirmasi Vis WhatsApp ke penanggung jawab pembangunan, Agus mengatakan bahwa terkait surat izin PBG masih dalam proses DTRB.

"Kemarin juga ada wartawan 5 orang datang ke lokasi pembangunan, ini yang mana lagi ya?, kalau mau dikutip silahkan mas," tutupnya singkat.
Untuk diketahui bahwa setiap pembangunan gedung mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. ** (Tim)

















