- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
Pelaku Mutilasi Warga Blitar Uswatun Khasanah Bakal Diancam Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITANPOS.COM Jatim - Melalui konferensi pers Polda Jatim Polisi telah berhasil menguak dengan cepat pemutilasi korban Iswatun Khasanah warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dalam penyelidikan secara mendalam ahirnya tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim Polres Ngawi selang 3 hari pasca ditemukan mayat Uswatun, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, seperti disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/01/25)
Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan menyampaikan, terduga pelaku inisial RTH ini mengaku suami siri Uswatun korban, sisi lain Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur. " Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat, awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” ujar Farman.
Diungkapkan kronologi awal kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku RTH bersama korban chek in disebuah hotel bersama korban yang berada di wilayah hukum Polres Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam." Ini berdasarkan pengakuan tersangka RTH kepada penyidik, sebelumnya ada perang mulut hingga percecokan memuncak hingga terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” terang Kombes Farman.
Baca Lainnya :
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Setelah muhat korban sudah tidak bernyawa pelaku panik dan merasa kebingungan, hingga muncul niatan membuang mayat korban yang sudah dibunuh.
“karena panik pelaku pertama berfikir untuk menyiapkan koper, dan diambil di rumah RTH, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,” beber Kombes Farman.
Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2025 dini hari, pelaku baru menjalankan aksinya kepada korban yakni dengan memutilasi diawali kepala korban Uswatun dengan dimasukan koper namun tidak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,”terangnya.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, kepada petugas RTH mengaku kalau dirinya sudah berniat untuk menghabisi nyawa Uswatun, Dia mengaku sakit hati lantaran cemburu karena tersangka sempat memergoki korban Uswatun kepergok memasukan laki – laki ke kamar kosnya.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Farman.
Akibat perbuatanya tersangka RTH diancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (za/mp)
















