- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR melalui SHAT
- Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah
- Wujud Nyata Jaga Keamanan Warga, Babinsa Patroli Malam.
- SMESCO Luncurkan SIAP 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global
- Aksi 30 September, Ojol Tolak Turbo Maxim dan Tegaskan Ingin Tetap Jadi Mitra
- Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games 2026, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Jalan Asahan Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : G alias Gundul pelaku bawa kabur motor, diamankan petugas Polsek Sukorejo
MEGAPOLITANPOS.COM MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Seorang pria yang diketahui berinisial G alias Gundul (40) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. G (40) alias Gundul warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Angga Rizal (24) waga jalan Asahan Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Diduga pelaku ini berhasil ditangkap tanggal 17 Januari dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, jum at (20/1/2023).
Kasubag Humas Achmad Rochan menjelaskan asksi pencurian yang dilakukan tersangka saat itu terjadi di bengkel milik korban yang terletak di Jl Asahan, Kota Blitar, pada 6 Desember 2022. Awalnya, pelaku datang ke bengkel korban dengan mengendarai Suzuki Thunder. Pelaku memarkir sepeda motornya di seberang jalan dekat bengkel milik korban.
Baca Lainnya :
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
" Lalu pelaku menghampiri korban yang sedang berada di bengkel, kepada korban pelaku mengaku ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati di bengkel korban,"papar Rochan.
Selanjutnya ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor itu, pelaku minta izin pinjam sepeda motor korban untuk pulang. Namun, korban tidak mengizinkan.
Tak lama berselang ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap.
Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Sebab, pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban.
"Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan
AKP Rochan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo ahirnya berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda Beat dari tangan pelaku.
AKP Rochan menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun
"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," pungkasnya. ** (za/mp)


.jpg)
.jpg)

1.jpg)


.jpg)







