- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Jalan Asahan Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Sukorejo

Keterangan Gambar : G alias Gundul pelaku bawa kabur motor, diamankan petugas Polsek Sukorejo
MEGAPOLITANPOS.COM MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Seorang pria yang diketahui berinisial G alias Gundul (40) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota. G (40) alias Gundul warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Angga Rizal (24) waga jalan Asahan Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Diduga pelaku ini berhasil ditangkap tanggal 17 Januari dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo," kata Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, jum at (20/1/2023).
Kasubag Humas Achmad Rochan menjelaskan asksi pencurian yang dilakukan tersangka saat itu terjadi di bengkel milik korban yang terletak di Jl Asahan, Kota Blitar, pada 6 Desember 2022. Awalnya, pelaku datang ke bengkel korban dengan mengendarai Suzuki Thunder. Pelaku memarkir sepeda motornya di seberang jalan dekat bengkel milik korban.
Baca Lainnya :
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
" Lalu pelaku menghampiri korban yang sedang berada di bengkel, kepada korban pelaku mengaku ingin memperbaiki sepeda motornya yang mesinnya mati di bengkel korban,"papar Rochan.
Selanjutnya ketika korban sedang memperbaiki sepeda motor itu, pelaku minta izin pinjam sepeda motor korban untuk pulang. Namun, korban tidak mengizinkan.
Tak lama berselang ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap.
Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Sebab, pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban.
"Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan
AKP Rochan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo ahirnya berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda Beat dari tangan pelaku.
AKP Rochan menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun
"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil kejahatan," pungkasnya. ** (za/mp)














