- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan Polres Blitar ini Keterangan Kapolres Blitar

Keterangan Gambar : Polres Blitar mengadakan Press Release Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan 1444 H guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar,- Pada Senin tanggal 17 April 2023 Polres Blitar mengadakan Press Release Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan 1444 H guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas, Kasus Ungkap Narkoba, serta Kasus Ungkap Sat Reskrim. Kegiatan ini bertempat di Lobby Polres Blitar.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita , Kasat Narkoba Iptu Rokhani, Kasat Lantas AKP Mursid, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kab. Blitar, Insan Pers Media Cetak dan elektronik.
Dalam press release tersebut, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. menyebutkan bahwa terdapat 24 kasus tindak pidana diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Prostitusi, Judi dan Miras. Serta adanya 47 Pelanggaran Lalu Lintas yaitu Penggunaan Knalpot Brong,dan Balap Liar” kata Kapolres.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Lebih lanjut Kapres menyebutkan, selams operasi pekat ada sebanyak 25 orang yang menjadi tersangka atas 24 kasus serta Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas diatas.
"Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 12 Handphone Berbagai Merk, sejumlah uang tunai, 3 buah Kartu ATM, 2 Buku Rekening, ribuan Minuman Beralkhohol Berbagai Merk, serta 37 buah Knalpot Brong," pungkasnya.(za/mp)
















