- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Kota Blitar Amankan 8 Tersangka Dua Diantaranya Residivis

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polres Blitar Kota pada pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari ini, Kamis (26/09/2024) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil operasi tumpas narkoba yang berhasil dilakukan.
Dalam operasi yang berlangsung selama 2 minggu ini, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S , S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,3 gram serta 1.478 butir pil dobel L.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
"Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ujar Iptu Richi dalam keterangannya.
Para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkoba yang diduga telah beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dua tersangka diantaranya merupakan residivis yang sudah pernah 2 kali ditangkap dan dipenjara. Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian juga menampilkan barang bukti yang berhasil disita dan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.
Polisi menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba," tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Dengan giat operasi tumpas narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana awak media mengajukan berbagai pertanyaan seputar langkah-langkah selanjutnya dan upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi serupa dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. ** (za/mp/hms)














