- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.
- Babinsa dan Komduk Intensifkan Patroli Malam.
- PRI Bidik Generasi Z, Budi Pramono: Anak Muda Jadi Kekuatan Partai
- Dandim 0506/Tgr Tinjau Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Koceak.
- Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri dan Komjen Wisnu Hadiningrat sebagai Wakapolri
- Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.
- Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila.
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI.
Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 7 Kasus Kriminalitas

Keterangan Gambar : Polres Blitar gelar konferensi pers hasil operasi sikat semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar konferensi pers hasil operasi sikat semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, Selasa (30/05/2023).
Dalam operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senpi, handak, pencurian serta penyelundupan di wilayah yang meresahkan masyarakat, Polres Blitar berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus.
Dari 7 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Blitar dan jajaran tersebut diantaranya, pencurian dengan pemberatan 1 kasus, tindak pidana penadah 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor 1 kasus serta tindak pidana pengeroyokan dan penipuan masing-masing 1 kasus.
Baca Lainnya :
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
“Dari 7 kasus tersebut Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka diantaranya 12 orang laki-laki serta 1 tersangka perempuan,” ucap Wakapolres Blitar Kompol Roycke F.Betaubun saat pimpin giat konferensi pers.
"Masing-masing tersangka, diantaranya pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pidana, Untuk kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban MD dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dan Tindak Pidana penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara, Dan yg terakhir Tindak Pidana Penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman 4 Tahun penjara." Tambah Wakapolres Blitar.
Dengan hasil tersebut Kapolres Blitar yang di wakili oleh Wakapolres Blitar di temani Kasat Reskrim berharap bisa meningkatkan ungkap kasus yang ada di wilayah hukum polres Blitar menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitas nya. ** (za/mp).

.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)
.jpg)






