- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
Memalsukan Merek Miyako, 3 Warga Kota Tangerang Menyesal Dan Meminta Maaf

Keterangan Gambar : 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT. Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah perbuatan yang dilakukannya dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib di Polres Metro Kota Tangerang. Kamis, (12/01/2023).
Diketahui perbuatannya yang melanggar hukum karena telah memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana pihak perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Salah satu terduga pelaku, IP (58) merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai). Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. ** (Jhn)
















