- Bukan Sekadar Seremoni, PTPN I Hadirkan Dampak Ekonomi bagi Ratusan UMKM
- Semangat Cinta Daerah Anggota DPR RI Nurhadi Tamu Kehormatan HUT RI ke 81 di Kampung
- Komisi II DPRD Minta Kemarau Agar Bupti Blitar Fokus Pola Pertanian Gogorancah
- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
Komunitas Relawan Jokowi Akan Sambangi KSP dan Mendagri Soal Kisruh di Banten

Keterangan Gambar : Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten akan menyampaikan kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
MEGAPOLITANPOS.COM Banten,- Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten akan menyampaikan kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Terutama soal banyaknya pejabat yang mendadak dijadikan Pelaksana Tugas (PLT).
"Mekanisme PLT sudah jelas. Tidak bisa PJ Gubernur Al Muktabar sembarangan mengangkat seseorang jadi PLT. Ada syarat-syaratnya," kata Juru Bicara (Jubir) KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021, PLT hanya bisa dijabat oleh PNS yang punya jabatan. Atau berasal dari pejabat fungsional sesuai jenjang keahliannya.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Pada saat Pergub 45, 46, 47, 48 dan 49 dinyatakan berlaku per 1 Januari 2023, maka pejabat yang nomenklatur nama jabatannya berubah, secara otomatis berhenti dari jabatannya. Otomatis menjadi staf," jelas Ucu.
Akibatnya, menurut Ucu, mantan pejabat itu sudah tidak dapat diangkat menjadi PLT. Seharusnya PJ Gubernur Al Muktabar mengangkat PLT dari pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah.
"Kan tidak semua nomenklatur jabatan berubah. Sebagai contoh, di PRKP hanya satu jabatan yang berubah. Yaitu Bidang Kawasan Permukiman menjadi Bidang Pertanahan. PLT Kabid Pertanahan seharusnya bisa ambil dari Kabid Perumahan. Bukan mantan Kabid Kawasan Permukiman. Karena Kabid Kawasan sudah berstatus staf," papar Ucu.
Sedangkan, jika ketersediaan pejabat kurang, maka PLT dapat diangkat dari fungsional.
"Pemprov Banten sudah melantik 395 fungsional. Jadi tidak ada alasan mengangkat PNS berstatus staf menjadi PLT. Kenapa tidak diangkat dari Fungsional? Stoknya banyak," kata Ucu.
Akibat memaksakan staf PNS jadi PLT ini, seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena berpotensi mal administrasi.
"SK PLT Kabid diduga mal administrasi. Karena SK PPTK melekat pada SK Kabid, otomatis diduga mal administrasi juga. Sehingga SPM yang dibuat PPTK, diduga cacat hukum. Sedangkan seluruh pengeluaran APBD, didasarkan SPM yang dibuat PPTK. 70% kegiatan berpotensi bermasalah," ungkap Ucu.
Selain persoalan PLT, KRJ Banten juga akan menyampaikan 7 poin yang diduga membuat Banten kisruh. Diantaranya
1. Dugaan politisasi Criminal Justice System.
2. Pembangunan di Banten terancam mal administrasi karena pengangkatan PLT eselon 2 , eselon 3 yang tidak sesuai mekanisme.
3. PJ Gubernur sering membuat gaduh dengan kebijakan-kebijakan yang tidak jelas arahnya.
4. Tidak adanya keterbukaan informasi, bahkan untuk kalangan pejabat sendiri.
5. Tidak tegasnya PJ Gubernur dalam menata BUMD.
6. PJ Gubernur tidak komunikatif dengan bawahannya.
7. PJ Gubernur tidak mampu mengantisipasi peristiwa intoleransi.
Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten terdiri dari organ: KAPT Banten, Komite Nawacita, Bara JP, Kornas, Projo, Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera. ** (Red)












.jpg)




